MERAUKE, tabloidnusantara Satreskrim Polres Merauke melalui Unit Resmob berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S.B. (25) yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap perempuan berinisial RE di Jalan Payum, Kabupaten Merauke, Minggu (12/7).
Terduga pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terkait identitas serta keberadaan pelaku.
Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga mengikuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat korban melintasi kawasan sepi di Ujung Bandara Payum, pelaku diduga menghentikannya secara paksa hingga korban terjatuh.
Pelaku kemudian diduga melakukan kekerasan dan berupaya melakukan perbuatan cabul.
Aksi tersebut gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan dan seorang pengendara melintas di lokasi kejadian.
Unit Resmob kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Mopah Lama.
Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah kapak yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Merauke untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih memeriksa saksi, melengkapi alat bukti, dan mendalami seluruh rangkaian kejadian.
Terduga pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Merauke mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110.
