Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

BEA CUKAI GAGALKAN 8,,2 JUTA LEBIH ROKOK ILEGAL DI PELABUHAN MERAK

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

TANGERANG SELATAN, tabloidnusantara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak, berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua penindakan terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” katanya dalam konfrensi pers yang digelar di Kantor Kanwil Bea Cukai Banten, Kota Tangerang Selatan, Jumat (12/6).

Budhi mengatakan, penindakan pertama bermula sekitar pukul 07.00 WIB setelah Bea Cukai menerima informasi mengenai dugaan pengiriman r*kok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Merak-Bakauheni.

“Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XXFM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal,” terangnya.