Menu

2 WNA DIPERIKSA KANWIL DIRHEN IMIGRASI PAPUA BARAT DIDUGA MELAKUKAN KEJAHATAN IMIGRASI

Kabar Nusantara 2 bulan ago 6

MANOKWARI, tabloidnusantara. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Keimigrasian Papua Barat telah memeriksa atau memproses hukum kepada dua warga negara asing (WNA) berkenegaraan Amerika Serikat dan Inggris karena diduga melakukan tindak pidana keimigrasian.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat Asrul di Manokwari, Sabtu, mengatakan WNA Amerika diduga melanggar Pasal 122 huruf a Juncto Pasal 116, dan WNA Inggris melanggar Pasal 136 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Setelah diperiksa, petugas kami menemukan unsur pidana keimigrasian. Mereka tidak melaporkan jenis dan bentuk usaha yang mereka lakukan,” katanya.

Asrul menjelaskan keduanya diamankan oleh petugas Imigrasi di wilayah Sorong, Papua Barat Daya, beberapa waktu lalu dan saat ini perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian merupakan upaya dalam menjaga ketertiban administrasi, sekaligus memperketat pengawasan keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya.

“Sekarang kami menunggu informasi dari Kejaksaan Tinggi karena belum P21, masih ada petunjuk dari jaksa yang perlu dilengkapi lagi,” ujar Asrul.

Selain itu, juga dia menyampaikan tiga WNA berkebangsaan Filipina yang telah dideportasi dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026 karena melewati ketentuan izin tinggal (overstay) di wilayah Kabupaten Teluk Wondama.

Pihaknya juga mencatat sebanyak 3.538 perlintasan warga negara asing (WNA) serta warga negara Indonesia (WNI) yang masuk maupun keluar di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya sepanjang Januari hingga Mei 2026.

“Tiga WNA berkebangsaan Filipina melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Mereka sudah dideportasi tanggal 5 Mei 2026,” ucap Asrul

Written By