Jakarta, – Setelah Rekapitulasi Tingkat Nasional, KPU RI rencanakan
penetapan pemenang Pilpres 2019 pada tanggal 24 Mei 2019.
Menurut
Komisioner KPU, “Hasyim Asy’ari menyampaikan, akan memberi jangka waktu 3 X 24
jam usai pengumuman rekapitulasi, jika tidak ada gugatan yang dilayangkan ke Makamah
Kontitusi oleh peserta pemilu, dan. “KPU RI, pada tanggal 24 Mei 2019, akan
umumkan pemenang Pilpres 2019.
“Hasyim, mengatakan
bahwa waktu pengaduan sengketa Pilpers, selama 3 X 24 jam, dimulai pada
tabggal, 21, 22, 23 dan 24, jadi kami ntar akan konfrimasi ke MK, apakah ada
pihak-pihak yang menggugat, kalua tidak ada tentunya kita akan segera tetapkan
seteha dapat konfrimasi dari MK. “Ujarnya.
Rencana tentunya bisa
berubah dengan rentang waktu, usai pengumuman didapati adanya gugatan ke MK.
Proses sidang gugatan dhinggs putuan MK, baru ditetapkan,” kata Hasyim.
Pengumuman ini
dilakukan usai rapat pleno, dimana Berdasarkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu
2019, Capres Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang pilpres 2019, dimana Jokowi-mak’ruf
memperoleh 85.607.362 suara, atau 55,50
persen. Semenatar pasangan Prabowo-Sandi memperoleh suara sebanyak 68.650.239
suara atau 44.50 persen.
Saksi
Prabowo-Sandi Menolak Tandatangan
Dalam penetapan
penantadanganan berita acara Rapat Pleno Tingkat Nasional, Saksi dari kosong 02
monolak, untuk menandatangani penetapan tersebut. Menurtu kubu Prabowo-Sandi,
ini merupakan sikap menolakan ketidakadilan yang dinilai mencoreng Demokrasi. “kata
Aziz, di ruang sidang, Kantor KPU RI, Jalan Imam
Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).