MERAUKE,
“tabloidnusantara.com”
– Jelang purna tugas sebagai Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas)
RI-PNG sektor selatan Kabupaten Merauke, Yonif MR 411/PDW Kostrad memusnahkan
344 botol miras illegal dan 15 liter miras tradisional di Pos Kotis, Kampung
Sipias, Distrik Eligobel.
Hal
tersebut disampaikan Dansatgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya
S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Merauke, Papua, Jumat(12/5/2020).
Dansatgas mengungkapkan, pada hari Kamis(11/6/2020) siang, telah dilaksanakan pemusnahan sebanyak 344 botol Miras illegal berbagai jenis terdiri dari Whisky Robinson 650 ml 66 botol, Whisky Robinson 250 ml 192 botol, Guiness Hitam 48 kaleng, Anggur Merah 36 botol, Anggur Putih 2 botol, dan 15 liter miras tradisional jenis Sopie.
Lanjutnya,
pemusnahan barang illegal itu digelar di Lapangan Apel Pos Komando Taktis
(Kotis) yang dipimpin Pasi Intel Satgas Lettu Inf Asep Saepudin, S.T.Han.,
serta dihadiri Danramil Eligobel, Kapolsek Bupul, Kepala Distrik Eligobel,
Kepala Kampung Sipias, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Bupul.
“Ratusan
botol miras yang dimusnahkan ini, merupakan hasil dari pemeriksaan rutin yang
dilaksanakan oleh jajaran Pos Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad di jalan poros
Trans Papua, selama lima bulan terakhir, dari Januari hingga Mei 2020,”
ucapnya.
Sebelummya,
Rizky menjelaskan, kegiatan ini adalah pemusnahan miras kali kedua oleh Satgas,
yang pertama dilaksanakan di Pos Kout Sota pada November 2019 dengan jumlah
yang cukup banyak dan terdiri dari berbagai jenis dan merk.
“Jelang
purna tugas yang tidak lama lagi, kita
(Satgas) kembali memusnahkan ratusan miras illegal untuk kedua kalinya, yang
mana miras ini merupakan hasil dari pemeriksaan selama 5 bulan terakhir,”
pungkasnya.
Sambungnya, beberapa bulan lalu ribuan botol miras illegal yang diamankan Satgas saat pemeriksaan, juga diserahkan kepada pihak kepolisian yakni Polsek Bupul dan Polsek Sota guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA : YAPEN, SALURKAN BANTUAN LANGSUNG KABUPATEN (BLK) DI KELURAHAN ANOTAUREI
“Sejak
awal bertugas pada Juli 2019, Satgas berkomitmen untuk mencegah peredaran miras
illegal, narkoba dan barang-barang illegal lainnya di wilayah perbatasan
RI-PNG,” tegas Rizky.
“Semuanya
harus berperan untuk aktif melawan peredaran miras, karena miras ini dampaknya
luar biasa. Selain dapat memicu kriminalitas, juga bisa menyebabkan gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.
Sementara
itu, Kapolsek Bupul, Iptu Prih Sutedjo, mengapresiasi keseriusan dan komitmen
Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad dalam upaya mencegah peredaran miras illegal
wilayah perbatasan RI-PNG.
“Tentunya
kita semua sangat mengapresiasi yang dilakukan Satgas, hal ini juga wujud
mendukung pembangunan SDM generasi muda terhindar dari bahaya miras, semoga
kegiatan ini dapat membuat efek jera bagi para oknum pelakunya,” tutur
Kapolsek.