Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

SALAH SATU ALASAN PEMERINTAH TERAPKAN PSBB BUKAN LOCKDOWN

JAKARTA, “tabloidnusantara.com“. – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat, namun hanya aktivitas tertentu saja di wilayah terduga terinfeksi COVID-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran. Hal ini disampaikan  Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes) Oscar Primadi dalam konferensi

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram


JAKARTA, “tabloidnusantara.com“. – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat, namun hanya aktivitas tertentu saja di wilayah terduga terinfeksi COVID-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran. Hal ini disampaikan  Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes) Oscar Primadi dalam konferensi persnya di gedung BNPB, Minggu (5/4) sore.

Menurut Oscar Primadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi. Pemerintah lebih memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  daripada karantina wilayah atau lockdown. Salah satu alasan dipilihnya PSBB karena dapat memberi kesempatan masyarakat beraktivitas di luar rumah. “Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan PSBB,” jelas Oscar.

Lebih lanjut, Oscar memaparkan
jenis kegiatan masyarakat yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri
Kesehatan (PMK) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan
Penanganan COVID-19. “Kegiatan pembatasan
meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan,
pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya,
pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait
aspek pertahanan keamanan,” ujarnya.

Pemerintah berharap dengan pelaksanaan PSBB dapat memutus rantai penularan dari hulu. Pemerintah juga meminta dukungan masyarakat guna mencegah virus corona. “Dan tentunya pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat, agar bisa terlaksana dengan baik,” kata Oscar.

Sumber Berita : covid19.go.id dan kemkes.go.id