JAKARTA , “tabloidnusantara.com”. – Sampai hari ini Selasa (7/4) jumlah penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah. Data yang dikumpulkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah mencatat 1.738 orang positif, 221 orang meninggal dan 204 pasien dinyatakan sembuh. Namun dari jumlah tersebut DKI Jakarta merupakan episentrum paling besar dengan catatan jumlah kasus sebanyak 1.369, 106 orang meninggal dan 65 orang sembuh.
Didasari
data tersebut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta merasa perlu mengambil tindakan
dalam rangka mencegah meluasnya tingkat penyebaran Covid-19. Salah satu langkah
yang telah dilaksanakan adalah mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat dalam hal ini ke Menteri Kesehatan.
Sementara dikonfirmasi oleh media tadi pagi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa dirinya telah memberikan ijin kepada Pemprov DKI untuk melaksanakan pemberlakuan PSBB. Mengenai pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, Menkes Terawan menyatakan bahwa hal tersebut tergantung pada keputusan Pemprov DKI Jakarta. “Untuk berlakunya terserah Gubernur DKI Jakarta. yang penting izin sudah saya berikan,” kata Terawan dalam penjelasannya. Lebih lanjut, Terawan menyatakan keputusan persetujuan terhadap permohonan penetapan PSBB telah dikirimkan ke Pemprov DKI pada hari ini dan ditetapkan tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. PSBB di DKI Jakarta ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
Menindaklanjuti ijin yang telah diberikan Menkes, Gubernur DKI Jarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota Selasa (7/3) malam menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020. “DKI jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana diamanatkan Menkes berlaku efektif mulai hari jumat tanggal 10 April 2020,” tegasnya.
Anies
menjelaskan secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan
pembatasan-pembatasan seperti yang telah disarankan Menkes.Pembatasan itu
berupa meliburkan sekolah, membatasi kegiatan perkantoran, membatasi pelayanan
tatap muka untuk publik, menutup tempat wisata dan usaha hiburan atau rekreasi,
membatasi pelayanan transportasi, hingga membatasi kegiatan keagamaan yang
mengumpulkan massa. “Perbedaanya mulai 10 April yang kami lakukan utamanya
ada dalam komponen penegakkan. Karena punya kekuatan hukum mengikat untuk diikuti,”
jelasnya.
Untuk mengatur ketentuan penerapan PSBB, Anies akan menyiapkan landasan hukum berupa peraturan gubernur, dan pihaknya memprediksi 2 hari kedepan bisa diselesaikan.
Sumber Berita CNBCIndonesia dan jakarta.bisnis.com