Jakarta — Pembunuh anggota TNI AD di Kabupaten
Nunukan Kalimantan Utara pada 2015, Dede bin Bado dideportasi Pemerintah
Malaysia dari Negeri Sabah.
Hal ini diketahui dari informasi yang disampaikan Kepolisian IPD Tawau kepada Polres Nunukan pada Rabu (3/4).
Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro di
Mapolres Nunukan, membenarkan telah mendapatkan informasi dari IPD Tawau soal
pemulangan khusus terhadap tersangka yang menjadi daftar pencarian orang (DPO)
kepolisian setempat.
“Besok (Kamis), dari pagi kita akan uruskan
prosedur keimigrasian untuk deportasi khusus Dede bin Bado, dengan harapan
selesai sebelum tengah hari, termasuk pembayaran saman atau denda
(compound)-nya akan ditalangi dulu oleh KRI (Tawau),” kata anggota IPD Tawau
kepada Polres Nunukan, Kamis(4/4).
Teguh Triwantoro, tersangka pembunuh Dede bin
Bado ini akan langsung ditahan di Mapolres Nunukan guna dilakukan penyidikan
terkait kasus pembunuhan oknum TNI AD dari Kodim 0911 Nunukan empat tahun lalu.
Pemulangan tersangka Dede, kata Kapolres
Nunukan, setelah menjalani hukumannya selama empat tahun di Tawau karena kasus
kepemilikan senjata api.
“Penyidikan terhadap tersangka Dede pada kasus
ini secepatnya dilakukan terkait pembunuhan anggota TNI pada 2015 lalu,” ujar
dia.
Untuk kelancaran pemulangan tersangka Dede,
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak telah berangkat ke Tawau Negeri
Sabah untuk menjemput.
Selanjutnya akan menggunakan kapal feri ke
Kabupaten Nunukan apabila segala pengurusan administrasi dan denda telah
dibayarkan oleh KRI Tawau.