Merauke – Guna
menghindari peredaran barang-barang terlarang di wilayah perbatasan, Satuan
Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif MR 411/PDW Kostrad rutin
melakukan kegiatan sweeping. Kegiatan sweeping yang dilakukan membuahkan hasil
dengan diamankannya dua pucuk senjata jenis air soft gun tanpa surat izin,6
butir munisi kaliber 9 mm dan 6 selongsong kal.4,4 mm , di depan Pos Barki
Jalan Poros Trans Papua,Distrik Elikobel,Kab.Merauke. Sabtu, (10/08/2019).
Dansatgas Yonif MR
411/Pandawa Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han. menjelaskan bahwa
kejadian bermula saat Personel Pos Barki yang dipimpin oleh Lettu Inf Lukman
Nurhuda memeriksa pengendara mobil Hilux silver nopol DS 5106 VM yang melaju
dijalan poros trans Papua Km 134 dengan identitas Fabrianus Sabi (51 Th) dan
satu penumpang bernama Siti Yuliati (27 Th) dengan alamat Mandopo Kab.Boven Digoel.
“Saat itu
anggota yang sedang sweeping merasa curiga dengan tingkah laku pengendara mobil
tersebut ketika di lakukan pengecekan sesuai prosedur di temukan 2 pucuk Air
Soft gun dengan tipe M1911A1 US Army dan Pistol Revolver Smith beserta Munisi aktif
kal.9 mm dan 6 selongsong munisi kal.4,4 mm di dalam tas miliknya,” terang
Dansatgas.
Sesuai dengan
peraturan Undang-undang bahwa setiap orang dilarang memiliki, menyimpan dan
membawa senjata api secara illegal selain membahayakan keamanan juga
membahayakan orang-orang di sekitar, “Saat ini keduanya beserta barang bukti
sudah diamankan ke Pos Barki untuk selanjutnya diserahkan ke Kolakopsrem
174/ATW untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.