Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BENCANA ALAM

JANUARI 2021, GAJI PNS BAKAL DIPOTONG 2,5% UNTUK TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT ( TAPERA ).

JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Pemerintah, resmi akan memangkas penghasilan TNI-Polri, PNS dan Pegawai BUMN, bahkan hingga swasta bakal dipotong 2,5 persen, melalui Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( TAPERA ).

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram


JAKARTA,
“tabloidnusantara.com” – Pemerintah, resmi akan memangkas penghasilan TNI-Polri,
PNS dan Pegawai BUMN, bahkan hingga swasta bakal dipotong 2,5 persen, melalui Penyelenggaraan Tabungan
Perumahan Rakyat ( TAPERA ).

Walaupun pemotongan ini akan dilaksanakan pada awal bulan januari 2021
mendatang namun.

“Presiden
Joko Widodo ( Jokowi) meneken untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan
Rakyat pada 20 Mei lalu ( PP Tapera 2020).

Dimana sesuai konstitusi, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. “Mengatur dalam mewujudkan para pekerja untuk memudahkan dalam pembiayaan perumahan.


Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks
peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru
diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021. “Setelah
itu, lingkup kepesertaan Tapera akan diperluas secara bertahap.

Tahapan
ini akan meliputi, pekerja di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah
serta TNI-Polri, Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja
mandiri, dan pekerja sektor informal.

Peraturan
ini akan memberikan kelonggaran waktu kepada instansi atau perusahaan swasta sampai
tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya
sebagai peserta Tapera,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana
Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar dikutip dari Harian
Kompas.

Dalam
proses iuran ini akan dirincikan sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen
ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh
pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta
mandiri, iuran dibayarkan sendiri.