JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, sejak tahun 2013 saat peralihan fungsi pengawasan dari Bapepam-LK hingga saat ini, terus melakukan fungsi pengawasan terhadap upaya penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dikutip dari Sindonews, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya menjelaskan, saat dialihkan, kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 mengalami surplus sebesar Rp1,6 triliun. Surplus tersebut dikarenakan Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara. Kemudian, OJK meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan.
BACA JUGA : KABINET INDONESIA MAJU : 11 MENTERI DAN 6 WAMEN BELUM LAPORKAN KEKAYAAN KE KPK
“Apabila tidak menggunakan mekanisme financial
reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit sebesar Rp5,2 triliun,”
jelasnya, Jumat (27/12/2019).
Selanjutnya, berdasarkan assessment pengawasan yang
dilakukan oleh OJK untuk posisi Desember 2017 dan berdasarkan hasil audit oleh
Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik), kondisi Jiwasraya menunjukkan bahwa
nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi karena nilainya lebih rendah dari nilai yang
seharusnya (understated). Akibatnya, laba Jiwasraya dikoreksi dari semula Rp2,4
triliun (unaudited) menjadi Rp428 miliar.
OJK, tegas dia, telah mengingatkan Jiwasraya untuk
mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return
sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi perusahaan.
“Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka
perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan,” tambahnya.
Sekar memaparkan, dalam kurun waktu sejak awal 2018 sampai
dengan saat ini, langkah pengawasan yang telah dilakukan oleh OJK terhadap
Jiwasraya meliputi antara lain meminta perseroan untuk menyampaikan Rencana
Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan.
RPK yang telah ditandatangani direksi serta komisaris Jiwasraya dan memperoleh
persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN) itu telah disampaikan kepada OJK.
Selanjutnya, terhadap pemenuhan kewajiban pemegang polis
saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang
dilakukan Jiwasraya. Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema
pembayaran dimuka sebesar 7% p.a netto serta opsi bagi yang tidak ingin
melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75%
p.a netto.
OJK pun meminta bank-bank mitra untuk melakukan komunikasi
yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan. OJK juga
mengingatkan kepada direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi
tata kelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan
melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.
Selain itu, Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada OJK
serta pemegang saham (Kementerian BUMN).
“Terhadap RPK yang telah disampaikan pada OJK, saat ini
OJK melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang
disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen
Jiwasraya. Adapun salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh
Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra,”
paparnya.
Terhadap rencana tersebut, kata dia, OJK telah mengeluarkan
izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya. Berkenaan
dengan langkah-langkah lain yang telah ditetapkan dalam RPK, OJK mendorong
manajemen Jiwasraya untuk dapat merealisasikanya sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan termasuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham atas
masing-masing langkah yang telah ditetapkan.