Jakarta, “tabloidnusantara.com” – Pemerintah Republik Indonesia akhirnya berhasil membebaskan Dua WNI korban penyanderaan di Filipina, keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara Negera Indonesia dan Filipina, Minggu (22/12)
Seperti rilis dari Kementerian Luar Negeri, menyatakan bahwasanya setelah 90 hari dalam penyanderaan, melalui kerjasama erat Indonesia dan Filipina, 2 WNI berhasil dibebaskan dari penyanderaan ASG pada tgl 22 Des 2019. Satu WNI msh terus diupayakan pembebasannya.
BACA JUGA : WAKIL MENHAN INGATKAN PENTINGNYA MENGUASAI TEKNOLOGI PERTAHANAN
Sebelumnya, berbagai langkah
diplomasi telah dilakukan melalui pembicaraan tingkat tinggi Presiden Jokowi
dengan Presiden Duterte serta Menlu RI dengan Menhan Filipina.
Pembicaraan tersebut
ditindaklanjuti dengan koordinasi
internal Pemri yang dilakukan Kemenkopolhukam RI.
Selanjutnya melalui kerjasama
intensif antara badan intelejen Indonesia dengan militer Filipina, operasi
pembebasan berhasil menjejak posisi penyandera dan terjadi kontak senjata pada
tgl 22 Des 2019 pagi hari. Dalam operasi tsb, 2 WNI atas nama SM dan ML
berhasil dibebaskan. Sedang satu sandera WNI a.n. MF masih terus diupayakan
pembebasannya.
SM dan ML akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan segera direpatriasi ke Indonesia.
BACA JUGA : KODIM 1709/YAWA : “SIAPKAN PEMUDA YAPEN WAROPEN JADI PRAJURIT TNI AD
Pemerintah RI menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan Pemerintah Filipina sekaligus mengucapkan duka cita atas gugurnya satu prajurit Filipina dalam operasi pembebasan tersebut. Pem Republik Indonesia berharap satu sandera WNI a.n. MF dapat segera menyusul dibebaskan.