Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BENCANA ALAM

KASUS PEMBANTAIAN KARYAWAN ISTAKA KARYA OLEH OPM, DISIDANGKAN DI JAKARTA

Jayapura, tabloidnusantara.comPersidangan satu tersangka pelaku pembantaian puluhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua pada Desember 2018 dipindahkan ke Jakarta Pusat. Pemindahan itu terkait alasan keamanan.

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

Jayapura, tabloidnusantara.comPersidangan satu tersangka pelaku pembantaian puluhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua pada Desember 2018 dipindahkan ke Jakarta Pusat. Pemindahan itu terkait alasan keamanan.

“Melalui
permohonan pemindahan, dikeluarkan keputusan MA Nomor 233/MA/SK/XI/2019
tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan
memutuskan perkara pidana atas terdakwa MG,” kata Ketua Pengadilan
Negeri (PN) Wamena di Jayawijaya, Yajid sebagaimana dilansir Antara,
Senin (16/12/2019).

Yajid telah menerima fatwa MA terkait pemindahan lokasi persidangan terhadap pria berinisial MG.

Sebelumnya
kepolisian Resor Jayawijaya telah mengajukan permintaan pemindahan
lokasi persidangan kepada Kejaksaan dan Pengadilan di Jayawijaya
lantaran pertimbangan keamanan di Wamena pascakerusuhan.

“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolres Jayawijaya
meminta dialihkan di luar Wamena untuk proses persidangan,” katanya.

Perkara
itu tidak ada hubungannya dengan kerusuhan 23 September namun
berpotensi menyita perhatian publik sehingga harus dilakukan di luar
Jayawijaya.

“Awalnya diminta persidangan di Jayapura namun MA
punya pandangan lain sehingga tidak menyetujui jika dilakukan
persidangan di Jayapura, melainkan harus dilakukan di Jakarta,” katanya.

MG merupakan satu warga yang terlibat melakukan pembantaian puluhan pekerja jembatan di Nduga, yang semuanya merupakan warga perantau. (sd/g)

Sumber : Antara