Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
HEADLINE

KABINET INDONESIA MAJU : 11 MENTERI DAN 6 WAMEN BELUM LAPORKAN KEKAYAAN KE KPK

Jakarta, “tabloidnusantara.com” – Kabinet Indonesia Maju piminan Presiden Jokowi, enam menteri dan empat wakil menteri yang belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), “Jenjang batas waktu yang diberikan LHKPN untuk 10 penyelenggara negara itu masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

Jakarta, “tabloidnusantara.com” – Kabinet Indonesia Maju piminan Presiden Jokowi, enam menteri dan empat wakil menteri yang belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), “Jenjang batas waktu yang diberikan LHKPN untuk 10 penyelenggara negara itu masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Seperti halnya yang disampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut 6 pembantu Presiden Jokowi belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Prosesnya maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara. Ya, kita (KPK) masih menungggu. “ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Febri menegaskan bahwa dari enam menteri yang belum melaporkan LHKPN, sebagian besar dari kalangan swasta dan ini mungkin sebagai hal yang baru bagi mereka, kami tetap memahaminya kok. “Tapi jika ada yang perlu dibantu, tim LHKPN di KPK akan mendampingi,” lanjutnya Febri.

BACA JUGA : PRESIDEN JOKOWI, SECEPATNYA AKAN PULIHKAN KOTA WAMENA

Selain menteri dan wakil menteri, “KPK juga sudah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Menteri Kabinet, yaitu yang menjabat sebagai staf khusus atau staf ahli.

Pada dasarnya jabatannya mereka masih setara Eselon I maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN maka mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK,” tuturnya.

Febri menegaskan bahwa dalam pelaporan LHKPN ini merupakan proses pencegahan yang perlu kita lakukan bersama dengan dukungan semua pihak. Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik, Saat ini, ucap dia, penyampaian LHKPN sudah jauh lebih mudah dapat mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id/. Di sana juga disediakan video penjelasan LHKPN dan video tutorial agar setiap penyelenggara negara yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya,” tuturnya.

KPK mengharapkan semua cara untuk
mempermudah penyampaian LHKPN dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para
penyelenggara negara.”Keterbukaan terhadap kekayaan yang dimiliki
penyelenggara negara merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kita pada
publik sekaligus sebagai komitmen pencegahan korupsi,” ujar Febri.