Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
HEADLINE

40 HARI, KPK PERPANJANG MASA PENANHAN MANTAN MENPORA IMAM NAHRAWI

Jakarta, “tabloidnusantara.com” – Kasus suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahananya. “Selasa, (15/10/2019).

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

Jakarta, “tabloidnusantara.com”
– Kasus suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui
Kemenpora dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) perpanjang masa penahananya. “Selasa,
(15/10/2019).

Hal ini siampaikan juru bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri
Diansyah, menyampaikan Masa
penahanan Imam diperpanjang selama 40 hari sejak 17 Oktober 2019 hingga 25
November 2019.

Dalam kasus
ini KPK, menetapkan, Imam Nahrawi mantan Menteri
Pemuda dan Olahraga, dan asisten pribadinya
Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI.

Dari hasil, penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Imam Nahrawi, menerima dana sekitar 26,5 milar, melalui asisten pribadinya Ulum. “KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

BACA JUGA : JOKOWI SETUJUI PEUBAHAN JAM PELATIKAN PRESIDEN TERPILIH

Dimana uang
tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah
yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,
dalam hal ini Imam Nahrawi selaku mempora, menjabat ketua dewan pengarah Satlak
Prima.

Disisi lain
KPK, sebelumnya sudag mengamankan lima orang yang terkait dengan kasus ini,
semuanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), “Ujarnya.

Kelima orang tersebut, diantaranya. Deputi
IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi
Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy
(EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).