Jakarta, “tabloidnusantara.com”
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga, agar
bersikap koperatif saat dipanggil KPK, untuk penyelidikan.
Seperti yang
dikatakan juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat
ini tersangka akan kita panggil. “Disini kami berharap Pak Imam Nahrawi bisa
koperatif nantinya jika dipanggil oleh penyidik.
“Waktunya saya belum dapat
karena tentu penyidik perlu menyusun sesuai dengan rencana dan strategi yang
sudah disusun oleh penyidik tersebut,” ucap Febri seperti dilansir Antara.
Diketahui bahwasanya mantan menpora, diduga meneri aliran
dana dengan total Rp. 26,5 miliar. “Dari kasus pengembangan
perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah
melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Uang
tersebut diduga merupakan “commitment fee” atas pengurusan proposal
hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018,
penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang
berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Adapun rinciannya, dalam rentang
2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7
miliar. “Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam
diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan
pribadi dan pihak lain yang terkait.
Dalam hal ini kedua orang
tersebut, Imam dan Ulum, “Disangkal Melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b
atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.