Jakarta,
“tabloidnusantara.com” – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertindak tegas dengan menyegel
sekitar 43 perusahaan di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Riau, Jambi dan di Kalimantan Tengah karena ditengarai
terlibat kebakaran
hutan.
Hal ini
dengan di pertegasnya pernyataan, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho
Sani mengatakan, lima provinsi yang sudah masuk dalam data kami, menjadi sasaran pengawasan yakni Riau,
Jambi, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Dari
pengawasan itu, alhasil ada puluhan perusahaan yang disegel.
Dari puluhan perusahaan itu, ada beberapa perusahaan yang dimodali Asing, yakni 3 perusahaan dari Malasya, satu perusahaan dari Siangapura. “Saat ini peluhan perusahaan tersebut dalam proses penyidikan. “Ujarnya.
Dari sekian puluhan perusahaan tersebut, 4 diantara sudah kami jadikan tersangka, “Itu ada PT ABP yang merupakan perkebunan sawit yang ada di Kalimantan Barat, PT. AER yang merupakan perkebunan sawit Kalimantan Barat, PT SKM perkebunan sawit Kalimantan Barat dan PT KS di Kalimantan Tengah,” ujar Rasio.
Dalam
kasus ini kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait pihak kepolisian, untuk
menerapkan hukum Multidoor. “Bedasarkan UU KLHK untuk mengatasi kebakaran
hutan.
Dimana
ancaman pidana mencapai 12 tahun. KLHK juga menempuh upaya
pencabutan izin dan gugatan
perdata, dan pidana. Pidana seperti denda perampasan keuntungan,” pungkas