Jakarta, “tabloidnusantara.com”
– Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, tidak ada DPR untuk melemahkan KPK, dengan adanya revisi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. “Ini hanya untuk menghidari KPK dari
kesalahan atau sebagai check and balances dalam
negara demokrasi.
“Kalau ada amandemen UU KPK, dan sebagaian
kewenanganya di rampas, semua itu tidak ada masalah. “Setahu saya itu tidak ada
perampasan hak, hanya untuk memperketat pengawasan dan menghindarkan KPK dari
kesalahan, sebab dalam sistem demokrasi semua lembaga harus
memiliki kekuatan yang sama. Maka, lanjutnya, jika ada lembaga yang terlalu kuat
harus dilemahkan. “Ujarnya.
Fahri juga menambahkan, dalam revisi UU
KPK, juga sama dengan amandemen Undang-undang 1945, yang merampas dan
melemahkan Presiden.
Sebelum DPR RI, mengesahkan agar UU KPK, direvisi
menjadi usulan DPR. “Paling tidak ada empat poin besar dimana diantaranya
penambahan kewenangan SP3, pembentukan dewan pengawasan, pengaturan soal
kepegawaian dan masalah penyadapan. “Kata fahri.
Saya
menilai tidak akan ada masalah dari revisi UU KPK. Soalnya disini engga
ada perampasan hak, hanya pengawasan dan menghindarkan KPK dari
kesalahan,” tandasnya.