Jakarta, “tabloidnusantara.com”
– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat membantah adanya operasi
senyap dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan dewan secara diam-diam.
Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR dari
Fraksi PDIP, menegaskan, tak ada niat
DPR untuk melemahkan KPK. Apalagi lewat revisi operasi senyap. pembahasan revisi UU KPK telah
melalui prosedur yang berlaku.
Seluruh rapat di DPR, mulai
dari Badan Musyawarah, Badan Legislatif hingga Rapat Paripurna, dilakukan
secara terbuka, terjadwal dan terdokumentasi baik.
“Tidak
mungkin kita yang di DPR, akan ada operasi senyap, semua kegiatan rapat
pembahasan ini terjadwal dan ada dokumnetasinya secara transparan dan terbuka
dan melibatkan semua fraksi. “kata Arteria di kawasan Menteng,
Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Revisi UU KPK yang disusun oleh DPR bertujuan menguatkan KPK dalam hal memastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel. “Dikatakan melemahkan, apa iya DPR gila? Dalam persepektif apa DPR mau melemahkan? Baca dulu. Bagian mana yang dikatakan melemahkan, semuanya masih existing, bahkan dilakukan penguatan,” ucap Arteria.

Politikus PDIp itu menambahkan, bahwa KPK ingin kewenagan dalam penyadapan
dan merekam, ini pun kita lakukan. Bahkan
usulan ini kan dari ketua KPK sendiri. “Kok DPR dibilang menyudutkan dan
melemahkan KPK, masuk akal ndak.?
Dalam revisi UU yang dianggap melemahkan
KPK, khusunya masalah penyadapan, KPK pun masih bisa melakukan penyadapan dan perekaman
dan terkait usulan kewenangan menerbitkan SP3, dengan aturan seizin dewan pengawasan. “Seandanya
KPK tidak mau pakek hakim, kita usulkan ini dari KPK sendiri dewan pengawas
KPK. hal itu menurutnya juga bertujuan untuk memberi kepastian hukum. “Ujarnya.
Apa yang KPK inginkan kita sudah bahas dan
kita respon dengan baik bersam Komisi III DPR, dengan melalui mekanisme dan aturan
yang berada di DPR. “Pungkasnya.