Solo, “tabloidnusantara.com”
– Menindak lanjuti Operasi Tangkap Tangan, (OTT) Jaksa berserta tiga orang
rekannya di Yoyakarta. KPK berhasil
mengamankan empat orang yang terdiri dari Jaksa, swasta dan PNS.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, melakukan penggeledahan kurang lebih dari
empat jam, dikantor PT. Manira Arta Mandiri,
Pengeledah yang
berlokasi di Jalan Mawar Timur II, RT 05 RW 09, Desa
Baturan, Karanganyar, Jawa Tengah. “Penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah
barang bukti berupa dokumen dari kantor PT. Manira Arta Mandiri.
Penggeledahan yang diskasikan Ketua RW/RT setempat.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 20.15 WIB dan selesai sekitar pukul 00.30 WIB. “Dari pihak keluarga
Tersangka tidak boleh masuk atau menyaksikan selama proses penggeledahan berlangsung.
Tidak
hanya sampai disitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga memeriksa beberapa karyawan PT. Manira Arta Mandiri.
Dalam kasus terkait dengan proyek rehabilitasi saluran air hujan DPUPK, yang berlokasi dijalan Supomo Yoyakarta, Tersangka menyuap sebesar 231 juta, diduga kepada dua orang jaksa. Yakni berinisial EF, yang merupakan jaksa di Kejari Yogyakarta dan SS jaksa di Kejari Solo.