Jayapura,
“tabloidnusantara.com” – Bertempat di Pos Komando Taktis (Kotis) Satuan Tugas
Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH mengamankan seorang
warga PNG yang membawa 2 Kg gelembung ikan Illegal, Jayapura. Jumat, (09//08/2019).
Disampaikan
oleh Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M. Tr
(Han) bahwa warga PNG tersebut diamankan saat hendak melintasi Pos dalduk
Kotis.
“Saat diperiksa barang yang dibawa oleh Leo Sayia (58 Th) Warga Kampung Wutung PNG ditemukan gelembung ikan illegal seberat 2 Kg yang hendak dijual di Jayapura,” jelas Dansatgas.
“Saat
kami mintai keterangan, bahwa Bapak Leo Sayia ini tidak mengerti prosedurnya
sehingga barang tersebut menjadi Illegal, saat ini sudah kami serahkan ke
petugas Karantina Perikanan PLBN Skouw Bapak Ilyas untuk ditindak lanjuti,”
ucap Mayor Erwin.
Perlu
diketahui bahwa Gelembung Ikan merupakan komoditi yang membawa keuntungan besar
bagi para penjual nya, “Ini sudah ke tiga kalinya kami mengamankan gelembung
ikan illegal dengan jumlah 19 Kg selama kami bertugas di perbatasan,”
tambahnya.