Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
HEADLINE

SATGAS PAMTAS YONIF PR 328/DGH GAGALKAN PEREDARAN 372 BOTOL MIRAS ILLEGAL

Jayapura, “tabloidnusantara.com” – Sejumlah 372 botol miras illegal yang akan diperjualbelikan di wilayah Arso 2 diamankan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328 saat melaksanakan sweeping di Jalan poros Koya Koso, Jayapura. “Senin, (05/08/2019).

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

Jayapura,
“tabloidnusantara.com” – Sejumlah 372 botol miras illegal yang akan
diperjualbelikan di wilayah Arso 2 diamankan oleh Satuan Tugas Pengamanan
Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328 saat melaksanakan sweeping di Jalan
poros Koya Koso, Jayapura. “Senin, (05/08/2019).

Hal
tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin
Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) yang mengatakan bahwa Pos Koya Koso berhasil
menggagalkan peredaran miras illegal sebanyak 372 botol dari seorang warga.

“Saat pelaksanaan sweeping, personel Satgas memeriksa sebuah kendaraan yang dikendarai oleh AW (38 Th)  warga Pir 1. Saat itu menemukan 15 kardus miras tanpa adanya surat keterangan untuk membawa barang,” jelasnya.

“Sebanyak
192 kaleng bir bintang, 144 botol bir bintang, 24 botol anggur merah dan 12
botol whisky kami amankan di Pos Koya Koso,” tambah Mayor Erwin.

Kegiatan
sweeping rutin dilakukan oleh personel Satgas untuk mencegah peredaran miras
secara illegal di wilayah perbatasan, “Ini kami lakukan untuk mencegah
tindakan-tindakan seperti ini yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan
bagi warga yang berada di perbatasan,” tuturnya.

“Seperti
kita ketahui bahwa miras merupakan salah satu faktor pemicu utama tindak
kejahatan akibat mengkonsumsi miras serta faktor utama kecelakaan lalu lintas
yang diakibatkan pengaruh miras,” tambahnya.