Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

KPK TANGKAP TANGAN, PENEGAK HUKUM KEJATI DKI

Jakarta, “tabloidnusantara.com” – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan OTT, dan menetapkan Asisten tindak pidana umum, Agus Winoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyelesaian perkara di pengadilan negeri jakarta.

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

Jakarta, “tabloidnusantara.com”
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan OTT, dan menetapkan
Asisten tindak pidana umum, Agus Winoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan
suap terkait penyelesaian perkara di pengadilan negeri jakarta.

“Dalam operasi tangkap tangan, (OTT) “Agus Winoto, pengacara Alvin Suherman dan Sendy Perico ditetapkan sebagai tersangka, oleh KPK, dengan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Usai
tangkap tangan kemudian sekitar pukul 15.10 WIB, KPK menggelandang tersangka ke
kantor gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Menurut keterangan
dari Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, tim menerima informasi bahwa Jaksa Yuniar
telah menuju Bandara Halim Perdana Kusuma.

Kemudian TIM KPK langsung menuju ke bandara,
untuk mengejar dan mengamankan YSP
(Yuniar) sekitar pukul 16.00 WIB. “Dari YHE (Jaksa Yadi), KPK mengamankan
uang sebesar SGD 8.100, dan Dari jaksa Yuniar, tim penindakan KPK
mengamankan uang sebesar SGD 20.874 dan USD 700. ” kata Syarif.

“Syarif menambahkan, bahwa setelah
mengamankan kelima tersangka tersebut, KPK menuju ke kantor Kejati DKI Jakarta
untuk mengambil barang bukti uang sebesar 200 juta dari ruangan Agus Winoto.

“Uang tersebut merupakan uang suap yang diberikan oleh Sendy,
untuk mengamankan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta. awalnya Sendy
melaporkan pihak yang melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar. “Ujarnya.

“Sebelum Pengadilan
membacakan tuntutan yang dibacakan, oleh, SPE dan AVS telah menyiapkan uang
untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk
memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya,” ujar Syarif di Gedung
KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).