Jakarta, “tabloidnusantara.com” – Terkai adanya dua versi permohonan sengketa pilpres Prabowo – Sandi Uno. Ketua Tim Hukum Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan memberi jawabannya.
Dimana pada tanggal 24 mei permohonan sengketa pilpresyang diajukan ke-MK dan yang kedua perbaikan permohonan pada tanggal 10 Juni 2019.
Dalam menyikapi hal permohonan tersebut, kami anggap yang resmi untuk ditanggapi adalah yang teregrestrasi pada tanggal 24 mei, dan untuk 10 juni sebagai permohonan baru yang tidak teregrestrasi. “Akan tetapi kami akan memberikan jawaban kedua-duannya. “Kata yusril.
Ketua Tim Hukum Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Yusril, menyampaiakan petetum dimana agar Makamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
“lebih lanjut untuk petitum pertama, “Yusril memohon kepada MK agar menerima semua eksepsi dari pihak terkait dan menyatakan MK tidak berwenang untuk mengadili perkara sengketa pilpres 2019. “Tegasnya.
“Dimana sebelumnya tim kuasa hukum Jokowi-Ma’rif yang menjadi pihak terkait telah resmi memberikan data dokumen perbaikan yang berupa jawaban-jawaban pihak terkait atas gugatan sengketa pilpres ke Makamah Konstitusi. “Pada intinya, kami tetap menolak perbaikan permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi dengan memberikan dua petitum.
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, tidak mengubah hal pokok dua petitum, dalam eksepsi dimana kami meminta ke MK tidak berwenang untuk mengadili perkara ini paling tidak permohonan tak diterima. “kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 17 Juni 2019.