Jayapura,
“tabloidnusantara.com”- Guna mencegah peredaran barang-barang terlarang maupun
barang-barang illegal di wilayah perbatasan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan
(Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH rutin melaksanakan kegiatan sweeping dan lagi
lagi didapat ratusan botol Miras dari beberapa pengendara motor maupun mobil
yang melintas di jalan Muara Tami. Senin, (17/06/2019).
Dansatgas
Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan
bahwa kegiatan sweeping dilaksanakan di tiga tempat berbeda, “Jajaran Satgas
melakukan sweeping di Pos Kotis, Pos Ramil Muara Tami dan Pos Skamto dimana
ketiganya berhasil mengamankan miras illegal yang dibawa oleh masyarakat,” ujar
Mayor Erwin.
Kegiatan
sweeping tersebut dilakukan guna mencegah peredaran miras yang sudah dilarang
oleh Pergub Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan
Penjualan Minuman Beralkohol, “Banyak dampak buruk dari mengkonsumsi miras
selain itu juga bagi penjual ataupun pengedar miras juga pasti akan dikenakan
sanksi sesuai dengan aturan,” jelas Dansatgas.
“Kurang
lebih 100 botol miras berbagai jenis kami amankan saat sweeping di tiga
lokasi,” tambahnya,” tambahnya.
Selain
itu, Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH pun terus melakukan himbauan kepada
warga masyarakat untuk menjauhi miras, “Sudah ada aturannya yang melarang, jadi
Satgas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk jauhi miras, tidak hanya
berbahaya dari sisi kesehatan tapi juga membahayakan orang lain apabila
dipengaruhi oleh miras,” tegasnya.