Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

MK, TEGASKAN TIDAK ADA INTERVENSI DALAM SIDANG SENGKETA PILPRES 2019

Jakarta, “tabloidnusantara.com” – Delan Hakim Makamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019. Jumat (14/6/2019).

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

Jakarta, “tabloidnusantara.com”
– Delan Hakim Makamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan sengketa
Pilpres 2019. Jumat (14/6/2019).

Delapan
Hakim, tersebut diantaranya, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I
Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny
Nurbaningsih.

“Ketua
Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengatakan dimana para Hakim tidak akan takut dan
tunduk kepada siapapun, kami tidak akan bisa di intervensi, walaupun kami ini
bersumber dari tiga lembaga, yaitu, Persiden, DPR dan MK, kami akan tetap solid
independen sesuai sumpah yang sudah melekat pada jati diri kami. “Tegasnya.

“Dalam
sidang perdana kali ini, dari pemohon, Capres 02 dihadiri, tim hukum Prabowo-Sandiaga
yang diketuai Bambang Widjojanto. Bersama BW, jajaran tim lawyer pemohon tampak
hadir seperti Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, dan beberapa pengacara lain.

Sedangan
dari Capres 01 kali ini dihadiri oleh Tim Hukum TKN 01 yang dikomandoi oleh
Yusril Ihza Mahendra, bersama 33 anggota pengacara yang turut mengawal
Jokowi-Ma’ruf Amin.

Menurut informasi
dimana, proses persidangan ini akan digelar selama dua pekan kedepan sebelum
diputus oleh majelis pada tanggal 28 Juni 2019.