Jakarta – Bawaslu
memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi pemilu. KPU
dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem
informasi penghitungan suara (situng).
“Mengadili, satu,
menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input
data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” ujar ketua majelis
hakim Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta
Pusat, Kamis (16/5/2019).
Selanjutnya, Bawaslu
meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses
penginputan data ke situng.
“Memerintahkan KPU
untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi
pemungutan suara dalam situng,” ucapnya.
Bawaslu mengatakan
keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena
itu, Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang
digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.
“Meskipun demikian,
KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai
ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga
tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap
masukan perbaikan data,” ujar anggota majelis Ratna Dewi Petalolo.
Sebelumnya, aduan laporan
adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional
(BPN) pada Kamis (2/5). Laporan itu teregistrasi dengan Nomor
07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya, BPN meminta agar Situng KPU
dihentikan.