Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
PENEGAK HUKUM

MABES POLRI MINTA KPK TUNTASKAN KISRUH PENYIDIK INTERNAL DAN POLISI

Mabes Polri akhirnya angkat bicara soal konflik internal yang ada di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kisruh dimulai dari adanya ketidakpuasan penyidik unsur Polri terhadap pelantikan 24 penyelidik internal menjadi penyidik tanpa melalui tes. Sebagai bentuk ketidakpuasan itu, penyidik dari unsur Polri sampai mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada akhir April lalu.

Mabes Polri akhirnya angkat bicara soal konflik internal
yang ada di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kisruh dimulai dari
adanya ketidakpuasan penyidik unsur Polri terhadap pelantikan 24 penyelidik
internal menjadi penyidik tanpa melalui tes. Sebagai bentuk ketidakpuasan itu,
penyidik dari unsur Polri sampai mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko
“Jokowi” Widodo pada akhir April lalu.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Muhammad Iqbal meminta
agar lembaga antirasuah segera menuntaskan kekisruhan tersebut. Tujuannya, agar
tidak berlarut-larut dan melebar.

“Saya sebagai juru bicara Polri menyampaikan kami
menyarankan kepada KPK untuk segera menuntaskan ini, karena KPK adalah
kebanggaan bangsa, gitu kan? Prestasinya sudah luar biasa. Jangan sampai ada
friksi-friksi dan lain-lain,” ujar Iqbal yang ditemui di gedung Mabes
Polri Jl. Trunojoyo pada Selasa (7/5) kemarin.

Lalu, apa komentar KPK soal tuduhan dari penyidik unsur
Polri yang menyebut ke depan lembaga antirasuah akan “membersihkan”
penyidik dari kepolisian?

1. Pimpinan KPK membantah akan menghapus penyidik dari Polri

Tidak bisa dipungkiri ketika baru berdiri di tahun 2002
lalu, KPK belum memiliki penyidik yang direkrut secara mandiri. Oleh sebab itu,
mereka merekrut penyidik dari Polri yang sudah memiliki pengalaman di bidang
penyelidikan dan penyidikan yang lebih mumpuni.

Kemudian, perlahan-lahan KPK mulai merekrut penyidik secara
mandiri. Data yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah per tahun
2019 jumlah penyidik yang direkrut secara mandiri mencapai 63 orang. Angka itu
sudah termasuk 24 penyidik baru yang sebelumnya direkrut sebagai penyelidik.
Sementara, penyidik dari unsur kepolisian mencapai 50 orang.

Kalimat “pembersihan penyidik dari unsur Polri”,
menurut salah satu alumni penyidik Polri di KPK Brigjen (Pol) Erwanto, muncul
dari surat terbuka yang pernah dialamatkan oleh penyidik internal polisi ke
pimpinan KPK. Menurut mereka, kalimat itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK,
Laode M. Syarif.

“Yang terhormat pimpinan KPK, menjadi pertanyaan saya
melalui surat ini, apakah benar yang dikatakan oleh Bapak Laode yang mengatakan
ingin menghilangkan seluruh penyidik Polri di direktorat KPK seperti yang
tertulis di dalam surat terbuka yang ditulis oleh adik-adik kami?,” tanya
mereka di surat setebal 8 lembar itu.

Pertanyaan itu tegas dibantah oleh Syarif. Ia mengaku belum
membaca surat yang ditanda tangani oleh sekitar 97 personel Polri yang pernah
bertugas di KPK.

“Tidak ada niatan dari KPK untuk menghilangkan semua
penyidik Polri. Tidak ada,” kata pria yang pernah menjadi aktivis
lingkungan tersebut pada Jumat malam (3/5).

Syarif pun tidak membantah kontribusi yang telah diberikan
oleh penyidik dari unsur kepolisian selama bertugas di KPK.

“Jadi, kami semua bekerja dengan penyidik dari Polri
dan kejaksaan,” kata dia lagi.

2. Mabes Polri tidak memberikan instruksi kepada eks
penyidik di KPK untuk membuat surat terbuka

Kepada media, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Muhammad
Iqbal mengaku sudah membaca surat setebal 8 lembar yang ditujukan kepada Ketua
KPK, Agus Rahardjo. Menurut Iqbal, surat terbuka tersebut menjadi hak dari
personel Polri yang pernah bertugas di KPK. Mabes Polri tidak pernah memberikan
instruksi demikian.

“Itu di luar kelembagaan, gitu kan? Di situ kan ada
Brigjen Erwanto dan adek-adek untuk menyuarakan pendapat mereka,” kata
Iqbal kemarin.

Ia kemudian meminjam narasi yang disampaikan oleh eks
penyidik di KPK tersebut. Menurut Iqbal, puluhan eks penyidik dari unsur
kepolisian itu turut berkontribusi membesarkan KPK.

“Mereka kan sudah mendedikasikan dirinya di KPK dengan
begitu luar biasa. Gitu kan dan ini sejak awal lho mereka membesarkan dan
mengorbankan semua yang ada bahkan jiwa raga,” tutur dia lagi.

3. KPK menilai membenturkan antar institusi penegak hukum
malah bisa membahayakan upaya pemberantasan korupsi

Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan agar
tidak membenturkan antar institusi penegak hukum melalui isu ini. Sebab,
ujung-ujungnya hal itu bisa berdampak ke upaya pemberantasan korupsi. Rumor
tersebut tidak bisa ditampik malah memperuncing polarisasi di antara kelompok
penyidik yang sudah lama terbentuk.

“Tidak ada gunanya membenturkan antar institusi penegak
hukum karena itu akan merugikan upaya pemberantasan korupsi,” kata Febri.

Ia pun menjelaskan lembaga antirasuah memiliki kewenangan
untuk mengangkat sendiri para pegawainya. Hal itu sesuai dengan aturan yang ada
di dalam UU dan putusan dari Mahkamah Konstitusi. Kalau pun memang ada
perbedaan pendapat terkait hal tersebut, Febri mengaku tidak mempermasalahkannya.

“Konteks ini perlu clear, agar kita bisa bekerja lebih
dengan substansial yang ada dan pencegahan,” tutur dia lagi.

Ia menjelaskan sejauh ini penyidik di KPK terdiri dari tiga
unsur yakni pegawai yang dipekerjakan secara tetap berjumlah 63 orang, pegawi
negeri dari unsur kepolisian 50 orang dan pegawai negeri yang dipekerjakan di
KPK (PPNS) mencapai 5 orang. Angka ini akan terus bertambah karena KPK masih
memproses untuk merekrut PNYD untuk posisi penyidik muda dan penuntut umum.

Febri menyebut ada 7 calon penuntut umum dari unsur
kejaksaan dan 19 calon penyidik muda dari Polri.

4. Menurut pakar hukum, KPK sebaiknya memiliki lebih banyak
penyidik independent

Sementara, dalam pandangan pakar hukum pidana dari
Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar, KPK memang sebaiknya memiliki lebih
banyak penyidik yang direkrut secara mandiri ketimbang mengandalkan dari
institusi lain. Tujuannya, untuk mencegah ambivalen apabila tengah menangani
korupsi dari institusi tersebut.

“Kalau (menurut) saya harusnya begitu. Ketika korupsi
menyangkut instansi tertentu yang berkaitan dengan asal penyidik, misalnya
kepolisian atau kejaksaan kan pasti ada sikap yang ambivalen. Masa saya sidik
instansi saya sendiri,” ujar Fikar Hajar pada Senin (6/5) di Jakarta
seperti dikutip kantor berita Antara.

Penambahan penyidik independen, tutur dia, dianggap penting
untuk dilakukan, sebab KPK masih memiliki banyak “utang” kasus
seperti korupsi KTP Elektronik dan dugaan skandal Bank Century. Dalam kasus
Bank Century, kata Fikar, apabila melihat bukti yang ada seharusnya kasus
tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. Artinya, seharusnya sudah ada
tersangka baru yang diumumkan ke publik.

Namun, itu semua tertunda. Salah satunya karena kekurangan
sumber daya manusia.

Selain itu, ia turut mempertanyakan nasib berkas perkara
yang dipegang oleh penyidik dari unsur kepolisian ketika tak lagi bertugas di
KPK.

“Ini saya tidak tahu apa yang terjadi. Saya pernah
diundang oleh KPK untuk berdiskusi soal itu. Bagaimana sistemnya. Saya katakan
sistemnya sudah seperti itu,” kata dia lagi.