Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BENCANA ALAM

ANIES REVISI PERGUB 259: PENSIUNAN PNS, TNI DAN POLRI BEBAS PBB 3 GENERASI

Revisi mengenai pembebasan PBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 1 miliar. Dia
memperluas cakupan golongan masyarakat yang masuk dalam pergub tersebut.

Revisi mengenai pembebasan PBB ini tertuang
dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atas Rumah,
Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai
dengan Rp 1 miliar.

Anies mengatakan, pembebasan PBB bagi pemilik
rumah dengan NJOP Rp 1 miliar tetap dilanjutkan, namun akan ada klausul baru
yang mencakup golongan masyarakat lain.

“Pembebasan PBB itu diteruskan, bahkan
kita perluas bukan hanya bebas PBB bagi rumah yang nilainya Rp 1 miliar, tetapi
bagi orang-orang yang berjasa bagi bangsa dan negara, di Ibu Kota ini cukup
banyak mereka itu,” kata Anies di Balai Kota, Rabu (24/4/2019).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu
menjelaskan, klasifikasi golongan yang juga akan mendapatkan pembebasan PBB
tersebut antara lain para pejuang kemerdekaan, penerima bintang jasa pengabdian
dari presiden, guru, pensiunan pegawai negeri (ASN), serta purnawirawan TNI dan
polisi.

Bagi pejuang kemerdekaan dan penerima bintang
jasa pengabdian presiden akan mendapatkan pembebasan PBB hingga generasi
ketiganya dengan syarat hunian yang ditempati tidak digunakan untuk kegiatan
komersil.

“Sampai dengan anak cucunya, 3 generasi
selama masih menggunakan rumah dari orang tua mereka, maka mereka tidak
dikenakan PBB dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial,
tetapi dipakai untuk kehidupannya maka itu dibebaskan,” Anies menjelaskan.

Bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara dan purnawirawan
TNI serta polisi, mereka masuk dalam klasifikasi tersebut karena dianggap Anies
telah berjasa menyerahkan masa kerjanya kepada negara.

Sementara bagi guru atau dosen baik yang masih
aktif maupun yang sudah pensiun akan turut mendapat pembebasan PBB, hal ini
dianggap Anies sebagai bentuk apresiasi karena sudah mendidik dan mencerdaskan
anak bangsa. Namun, bagi dosen syaratnya adalah dosen yang bekerja penuh waktu.

“Kalau perintis kemerdekaan, pahlawan
kemerdekaan, dan veteran sampai tiga generasi. Kalau guru sampai dua generasi.
Khusus dosen adalah dosen yang full time, yang memang profesinya sebagai
dosen,” imbuh Anies.

Sebelumnya pada 2015, Gubernur Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok memutuskan untuk menghapuskan kewajiban pembayaran PBB untuk
rumah dengan nilai di bawah Rp 1 miliar untuk mendorong geliat ekonomi yang
mulai lesu.

Kebijakan itu dituangkan Ahok dalam Pergub
Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang
direvisi oleh Anies melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019.