Prajurit TNI Mendampingi Petugas PLN, Dalam Rangka Penertiban Jaringan Listrik Di Kampung Randawaya
Yapen, Guna mencegah terjadinya korsleting listrik yang dapat mengakibatkan kebakaran di perumahan masyarakat, Personel Kodim 1709/Yawa Sertu J. Horota dan Babinsa Koramil 1709-02/Yaptim Sertu Khaerudin serta Serda W. Borowai mendampingi Petugas PLN untuk melaksanakan Penertiban Jaringan/Instalasi Listrik dan Penyalahgunaan Aliran Listrik di Kampung Randawaya Distrik Teluk Ampimoi Kab. Kep. Yapen, Jumat (05 April 2019).
Bapak Robert
Simanjuntak selaku Manajer PT. PLN wilayah yapen yang sebelumnya telah
berkoordinasi dengan aparat kampung untuk melaksanakan penertiban ini
mengungkapkan, kegiatan ini digelar dalam rangka melokalisir suatu daerah
menjadi tertib listrik dengan memeriksa KWH meter, MSD, dan menampung keluhan
pelanggan secara lengkap. “Pelanggaran kelistrikan tidak hanya bisa menimbulkan
kerugian finansial bagi Negara, tetapi juga bisa membahayakan lingkungan dan
masyarakat di sekitarnya”.
Pencurian
listrik biasanya dilakukan dengan menarik kabel langsung dari tiang listrik
dengan menggunakan kabel yang tidak sesuai dengan standar keselamatan dan hal
ini sangat berpotensi menimbulkan hubungan arus pendek listrik (Korsleting)
yang bisa mengakibatkan kebakaran, ujarnya.
Senada dengan
Manajer PT. PLN, Babinsa Sertu Khaerudin pun turut menambahkan, kami mendapat
informasi dari petugas PLN bahwa masyarakat diharapkan tidak menggunakan kabel
serabut melainkan menggunakan kabel tunggal yang minimal berukuran 2,5 mm untuk
jalur utama instalasi listrik dan ukuran 1,5 mm untuk jalur percabangan.
Persyaratan ini
diharapkan dapat mencegah bahaya korsleting yang diakibatkan oleh kesalahan
masyarakat dalam menggunakan kabel untuk instalasi di perumahan, karena apabila
kabel tidak sesuai dengan konsumsi watt yang digunakan otomatis kabel akan
meleleh dan terbakar karena tidak sanggup menahan beban listrik yang digunakan,
lanjut Khaerudin.
Untuk itu, kami
menghimbau para warga masyarakat kampung randawaya ini untuk bersama-sama
menjaga dan memelihara keamanan listrik dikediamannya masing-masing agar
terhindar dari bahaya kebakaran. Apabila melihat adanya warga lain yang
melakukan penyalahgunaan aliran listrik agar segera melaporkan kepada petugas
PLN dan bisa juga melaporkan kepada Babinsa yang akan segera dilanjutkan kepada
petugas PLN, tutupnya.
