JAKARTA, “tabloidnusantara.com”. – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengimbau agar masayarakat tidak memaksakan diri untuk mudik sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam konferensi persnya kemaren Kamis (23/4) di Gedung BNPB Jakarta, Adita Irawati mengatakan pelanggar larangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan diminta berputar balik arah perjalanannya.
“Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga 7
Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan
pelanggar kembali arah perjalanannya,” kata Adita. Sedangkan pada tahap
selanjutnya, yaitu pada tanggal 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat yang
tidak mematuhi larangan tersebut selain diminta berputar balik, pelanggar juga
akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
termasuk dikenai denda.
Selama
diterapkan pelarangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi,
dan sepeda motor untuk mudik, pemerintah tidak akan melaksanakan penutupan
jalan nasional atau jalan tol. “Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan
tol, namun akan kita lakukan penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh
melintas saja,” tutur Adita.
Kementerian
Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang
Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan
tindaklanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4). Dalam peraturan itu
disebutkan bahwa larangan diberlakukan untuk penggunaan kendaraan umum, kendaraan
pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan
penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pelarangan
tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk
angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk
angkutan udara. “Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan
dinamika Covid-19,” tegas Adita. Namun, lanjut Adita peraturan larangan
kendaraan tidak diperuntukkan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas,
pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
“Tujuan dari pelarangan itu adalah untuk keselamatan bersama mencegah penyebaran COVID-19. Mari bersama kita tegakkan peraturan dengan tidak mudik dan bepergian selama pandemi COVID-19,” tambah Adita.
Sumber Berita : covid19.go.id