JAKARTA, “tabloidnusantara.com“. – Empat hari yang lalu Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi untuk menjalankan Pembatasan Skala Berskala Besar (PSBB). Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07IMENKES/248I2020.
Persetujuan
pemberlakuan PSBB tersebut didasari dengan pertimbangan bahwa data yang ada,
menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang
signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah
Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi,
Provinsi Jawa Barat.
Selain
itu, penerapan PSBB didasari hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan
kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu
dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Bogor, Kota
Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa barat, guna
menekan penyebaran Covid-19.
Sebelumnya menurut Gubernur
Jawa Barat Ridwan Kamil, untuk meningkatkan efektifitas pencegahan penyebaran
Covid-19, wilayah Bodebek harus menjadi satu klaster dengan DKI Jakarta, hal
ini disebabkan karena berdasarkan data secara nasional menunjukkan 70 persen COVID-19 persebarannya ada di
wilayah Jabodetabek. “Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi
kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen
COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek,” katanya.
Oleh karena itu, apapun
kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga
nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta. “Apapun
yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari
kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan,” kata Ridwal Kamil dalam
pernyataannya di situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pembatasan
sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di beberapa wilayah penyangga DKI
Jakarta dinilai sebagai keputusan tepat. Kebijakan tersebut dapat mendukung
efektivitas penanganan wabah korona (covid-19) di zona merah, salah satunya Ibu
Kota.
Sementara itu juru bicara
gugus tugas percepatan penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad
meminta seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek),
untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan demi menekan penyebaran COVID-19.
Wilayah Bodebek sendiri melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
secara serentak mulai hari ini Rabu 15 April 2020.
Daud mengatakan, Gubernur
Jabar Ridwan Kamil yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan
COVID-19 Jabar sudah meninjau langsung pelaksanaan PSBB Bodebek di hari
pertama. “Mudah-mudahan PSBB di Bodebek bisa berjalan lancar karena ini
salah satu cara, metode, untuk bisa mencegah penyebaran COVID-19. Sepanjang
PSBB ini berjalan sesuai yang diharapkan, disiplin, pergerakan orang dikurangi,
beberapa sektor pekerjaan ditutup, proyeksinya seharusnya angka penyebaran
(COVID-19) bisa berkurang hingga 50 persen,” tutur Daud dalam konferensi
pers online dari Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (15/4).
Kepada masyarakat Jabar lainnya, Daud pun mengajak warga untuk tetap menjaga jarak, mengurangi kegiatan yang tidak perlu, cuci tangan pakai sabun dan memakai masker, serta menjaga asupan makanan bergizi empat sehat lima sempurna, dan tidak lupa berolahraga. “Selain itu, empati harus ditingkatkan, yang mampu membantu yang lemah. Ini (harus) kesadaran seluruh masyarakat, mari bersama pemerintah dan semua elemen masyarakat untuk bisa percepat pencegahan COVID-19 agar segera hilang dari Jabar khususnya dan umumnya dari seluruh Indonesia,” harapnya.
Sumber Berita : setkab.go.id dan jabarprov.go.id