Menu

DIDUGA KORUPSI DANA HIBAH, MANTAN KETUA KPU PAPUA DITAHAN

Jayapura,”Tabloidnusantara.com,” Polda Papua melakukan penahanan terhadap
mantan ketua KPU Papua AA sejak 4 Desember 2020.

noviandigilunarcom 6 tahun ago 3


Jayapura,”Tabloidnusantara.com,” Polda Papua melakukan penahanan terhadap
mantan ketua KPU Papua AA sejak 4 Desember 2020.

Ia ditahan karena kuat dugaan melakukan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan dana hibah senilai Rp 19 Miliar lebih pada pelaksanaan Pemilu
ulang di Kabupaten Tolikara 2017 lalu.

Saat itu AA menjabat sebagai ketua KPU Papua sekaligus ketua KPU Tolikara.

Hal ini diungkapkan Wakapolda Papua Brigjen Pol Drs. Brigjen Pol Matius. D.
Fakhiri S.IK. dalam jumpa pers di Keerom, Rabu (09/12/2020).

Disampaikan, berdasarkan Laporan Risalah Hasil Ekspose dari BPKP Perwakilan
Propinsi Papua tanggal 4 Desember 2020, terdapat penyimpangan pelaksanaan
kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal pengajuan dari KPU Kabupaten
Tolikara yang diindikasikan berpotensi merugikan Keuangan Negara  hingga
Rp. 6 Miliar lebih (6.018.458.150).

“Pada 2017 KPU Kabupaten Tolikara mengajukan permohonan Dana Hibah ke Pemda
Kabupaten Tolikara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, surat permohonan
tidak ditemukan, kemudian ditandatangani NPHD Nomor : 900/054/BPKAD/2017 dan
002/KPU-TLK/APBD-HIBAH/IV/2017, tanggal 19 April 2017 dengan nilai Rp.15.
552.547.030,” ujar Brigjen Pol Drs. Brigjen Pol Matius. D. Fakhiri S.IK.

Permohonan ini ditandatangani  Bupati Tolikara (Usman G. Wanimbo)
selaku pemberi hibah dan Ketua KPU Propinsi Papua selaku ketua KPU Kabupaten
Tolikara bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten Tolikara selaku penerima hibah.

Dana ini ditambah Rp. 4.296.958.580 (sisa dana dari NPHD
001/NPHD/LPU-TLP/IV/2016, tanggal 19 April 2016 ).

“Total dana yang digunakan saat pelaksanaan tahapan PSU pada KPU Kabupaten
Tolikara tahun 2017 sebesar Rp. 19.849. 505.610,- yang selanjutnya dikelola
oleh Yustinus Padang (Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara) dan Ahmad
Burhanudin (bendahara pengeluaran),” jelasnya.

Ia juga membeberkan bahwa, tidak ada pakta integritas yang seharusnya
ditandatangani oleh  AA sebagai Ketua KPU Propinsi Papua selaku Ketua KPU
Kabupaten Tolikara atas nama KPU Kabupaten Tolikara (selaku penerima hibah).

Dalam kasus ini Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua juga mengamankan
barang bukti berupa dokumen Laporan Pertanggungjawaban, dokumen Pencairan
Anggaran dan naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, kemudian
telah dilakukan gelar perkara, selanjutnya pada tanggal 4 Desember 2020 sampai
dengan tanggal 23 Desember 2020 penyidik telah melakukan penahanan terhadap
tersangka AA.