JAKARTA, tabloidnusantara. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 – 2026. Tersangka tersebut adalah Komisaris PT Yasa Artha Tri manunggal (YAT) Andri Mulyono (AM).
Bahwa melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 -2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/6).
Menurut dia, tersangka disangka melanggar pasal 603 dan 604 KUHP dan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan perincian:
a. Eks kepala BGN Dadan Hindayana
b. Eks wakil kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks wakil kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya

GEBRAKAN BARU KEPALA BGN, SUDARYANTO, PECAT 261 PEGAWAI, TUTUP PERMANEN 833 SPPG
KEPALA BGN BARU, SUDARYONO: KALO ADA YANG TIDAK BENAR BOLEH DILAPORKAN
ASN KABUPATEN BOGOR DITETAPKAN TERSANGKA KASUS KORUPSI RSUD PARUNG SENILAI 9 M
TIM GABUNGAN POLRI, KORTASTIPIDKOR DAN PMJ SERAHKAN TSK DR KE KEJAGUNG
PENENTUAN KEBIJAKAN BARU MGB, PRESIDEN MINTA BGN KAJI ANGGARAN 15 RIBU PER-ANAK
KORTASTIPIDKOR POLRI RESMI TETAPKAN EKS JAMPIDSUS FA JADI TERSANGKA