Jumat, 30 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

7 GELAS MIRAS DARI UNDANGAN TEMAN, NYAWA SOPIR PIKAP MELAYANG: JAKSA BONGKAR KRONOLOGI TABRAK MAUT ERICA DI SURABAYA

Bagikan berita:

SURABAYA, tabloidnusantara. Sidang dakwaan Erica Natasha Risakotta (32), pengemudi mabuk Mitsubishi Outlander dalam kasus tabrak maut di Surabaya, membuka kronologi lengkap pesta miras sebelum petaka terjadi. Jaksa menyebut kecelakaan itu berawal dari undangan temannya, Shereen Marcelina Tanjaya.

Sidang perdana digelar Selasa (27/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Deddy Arisandi, membacakan dakwaan yang mengurai rangkaian peristiwa sejak Sabtu malam, 22 Agustus 2026.

“Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menghadiri undangan saksi Shereen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya dengan mengendarai mobil Mitsubishi Outlander nopol L-1049-OO,” kata Deddy.

Di tempat itu, Erica ikut mengonsumsi minuman keras bersama Shereen dan teman-temannya.

“Terdakwa mengkonsumsi minuman beralkohol sebanyak 7 gelas bersama dengan saksi Shereen Marcelina Tanjaya dan teman-temannya hingga selesai pukul 03.00 WIB. Setelah selesai terdakwa yang kurang konsentrasi kembali pulang dengan mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander Nopol: L-1049-OO kecepatan kurang lebih 40 km/jam,” beber Deddy.

Dalam kondisi mabuk dan kurang konsentrasi, Erica melaju ke Jalan Taman Apsari, Surabaya, Minggu (23/8/2026) dini hari. Mobilnya pertama menabrak bagian belakang Green Taxi nopol L-1611-UG yang dikemudikan Feri Dwi Kurniawan.

“Dimana mobil tersebut posisinya sedang berhenti parkir di sebelah kanan jalan,” ujar Deddy.

Mobil Outlander itu tidak berhenti. Erica kembali menabrak Rachmad Praditya Kusuma (25) yang sedang berdiri di belakang mobil pikap L-300 nopol L-9760-CC saat menaikkan barang. Rachmad terjepit di antara Outlander dan pikap hingga tewas di lokasi.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Rachmad Praditya Kusuma meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum (jenazah) nomor: KF 26.0379 tanggal 23 Agustus 2026,” terang Deddy.

“Hasil pemeriksaan luar, ditemukan memar pada mata, luka lecet pada dagu, perut, pinggang, punggung tangan kanan, punggung kaki kanan dan kiri, luka robek pada hidung, punggung tangan kanan, dan tungkai atas kiri, patah tulang tertutup pada pinggang, patah tulang terbuka pada hidung,” tandas Deddy.

Usai menabrak korban hingga tewas, Erica disebut masih dalam keadaan mabuk dan sempat menantang warga yang mengejeknya. Aksi itu terekam dan viral di media sosial, hingga petugas di lokasi membawanya ke kantor polisi.

Kecelakaan beruntun di Jalan Taman Apsari dan Gubernur Suryo itu melibatkan Mitsubishi Outlander, taksi listrik, dan Mitsubishi L300.