Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

31 WNA DIDUGA SCAMMER DIAMANKAN DI PONTIANAK, 3 DIANTARANYA OVER STAY

PONTIANAK, tabloidnusantara. Penggerebekan di salah satu hotel di Kota Pontianak berujung pada penangkapan 31 warga negara asing asal Malaysia dan Taiwan. Mereka diamankan petugas Kantor Imigrasi Pontianak bersama Polresta karena diduga terlibat jaringan penipuan daring atau scamming.

Operasi itu dilakukan pada Selasa, 8 September, setelah Satuan Intelijen Polresta Pontianak mendapat informasi soal aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di lokasi tersebut. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh dari sisi keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Sam Fernando menjelaskan, pemeriksaan mencakup identitas, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, masa berlaku izin tinggal, hingga kesesuaian kegiatan dengan tujuan kedatangan ke Indonesia.

“Hasilnya ditemukan tiga WNA asal Malaysia telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay. Selain itu ada indikasi penyalahgunaan izin tinggal karena kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin,” kata Sam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Seluruh WNA tersebut kini ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian. Penindakan ini disebut Sam sebagai bagian dari penerapan selective policy. Prinsipnya sederhana, WNA yang taat aturan dan memberi manfaat mendapat kemudahan, sementara yang melanggar akan ditindak tegas.

“Orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia diberikan kemudahan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, orang asing yang menyalahi ketentuan keimigrasian akan kami tindak,” tegasnya.

Sam menyebut pengawasan orang asing tidak bisa berjalan sendiri. Karena itu Imigrasi Pontianak terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pertukaran informasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan menjadi kunci agar pengawasan lebih efektif.

Ia juga mengimbau warga Pontianak untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan koordinasi lintas instansi.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin bahwa hadirnya WNA di wilayah kerja kami benar-benar memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat,” ujar Sam.

Penindakan ini sekaligus menegaskan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang diusung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Tidak hanya fokus pada pelayanan, tetapi juga pada penegakan hukum agar rasa aman masyarakat tetap terjaga.