Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

31 SPPG DI SIDOARJO OPERASI TANPA IJIN, SEMENTARA DI TUTUP PEMERINTAH KABUPATEN

SIDOARJO, tabloidnusantara. Sidoarjo masih punya pekerjaan rumah besar terkait dapur program makan bergizi. Dari 170 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang berdiri di kabupaten ini, 31 di antaranya beroperasi tanpa mengantongi perizinan resmi.

Bupati Sidoarjo Subandi mengungkap temuan itu saat meninjau SPPG Kalitengah di Tanggulangin pada Rabu kemarin. Di hadapan awak media ia tak menutup-nutupi data hasil rapat internal. Menurutnya jumlah itu terlalu besar untuk diabaikan, apalagi setelah belakangan muncul kasus keracunan yang diduga berasal dari salah satu SPPG.

Karena alasan itulah Pemkab memutuskan langkah cepat. Sejumlah SPPG yang belum berizin sudah diperintahkan berhenti beroperasi sementara waktu. Subandi menegaskan penutupan dilakukan untuk memutus potensi jatuhnya korban baru.

“Apabila yang 31 belum izin, sementara tak suruh berhenti dulu ya. Yang sudah ada izinnya saja seperti ini menyebabkan keracunan, apalagi yang enggak ada perizinannya,” ujarnya di lokasi.

Pernyataan itu merujuk pada kasus di SPPG Kalitengah yang kini menjadi sorotan. Alih-alih langsung menjatuhkan sanksi sendiri, Subandi memilih menyerahkan penanganan hukum dan teknisnya kepada Badan Gizi Nasional. Ia menilai BGN sebagai lembaga yang paling memahami mekanisme penindakan terhadap penyelenggara program makan bergizi.

“Kami mohon kepada BGN, karena ini adalah kewenangannya. Dengan kondisi seperti ini, apa langkah yang dilakukan oleh BGN ya, ini harus tegas,” kata Subandi.

Ia juga mengingatkan agar masalah di lapangan tidak sampai mencoreng program prioritas nasional. Menurutnya, program makan bergizi adalah agenda Presiden yang harus didukung penuh, bukan dirusak oleh kelalaian administrasi di tingkat pelaksana.

Dengan masih adanya puluhan SPPG yang beroperasi tanpa izin, Pemkab Sidoarjo kini berada dalam posisi mengetatkan pengawasan. Penutupan sementara menjadi sinyal bahwa urusan perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan garis batas antara dapur yang layak melayani anak-anak dan yang belum boleh berjalan.