Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

PETUGAS PERBATASAN SKOUW-PNG BERHASIL MENGAMANKAN SIMPATISAN ULMWP YANG TIDAK MEMILIKI PASPOR RESMI

Skouw-Dalam rangka menertibkan surat dokumentasi paspor lintas Negara antara Indonesia-PNG, Petugas penjaga kedua batas tersebut berhasil mengamankan dan memeriksa warga sebanyak 34 Orang diantaranya 7 orang Perempuan dan 27 laki-laki dengan tujuan kampung Yako Vanimo PNG dalam rangka menghadiri Musyawarah Besar ULMWP pada hari Jumat, 3 Mei 2019, tidak diberikan akses masuk ke PNG akibat tidak memiliki dokumen resmi, Rabu (01/05).

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

Skouw-Dalam rangka menertibkan surat dokumentasi paspor lintas Negara
antara Indonesia-PNG, Petugas penjaga kedua batas tersebut berhasil mengamankan
dan memeriksa warga sebanyak 34 Orang diantaranya 7 orang Perempuan dan 27
laki-laki dengan tujuan kampung Yako Vanimo PNG dalam rangka menghadiri
Musyawarah Besar ULMWP pada hari Jumat, 3 Mei 2019, tidak diberikan akses masuk
ke PNG akibat tidak memiliki dokumen resmi, Rabu (01/05).

Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas Army PNG saat  34 orang warga tersebut telah tiba di pos
imigrasi PNG dengan tujuan ke Vanimo PNG, namun tidak mempunyai hak untuk masuk
ke PNG karena memang tidak memiliki dokumentasi yang resmi, sehingga warga
tersebut dikembalikan ke Indonesia di Zona Netral Skouw-PNG. Setibanya di Zona
Netral, warga yang tidak memiliki dokumen resmi tersebut menolak untuk kembali
ke Indonesia bahkan warga tersebut tetap bertahan sampai bermalam di Zona Netral
perbatasan RI-PNG.

Selain itu saat berada di Zona Netral ada dua masyarakat yang mengaku
bernama Elyas Gombo dan Tabuni minta ijin ke petugas kepolisian yang berjaga di
pagar perbatasan RI-PNG untuk mengajak rekanya kembali ke perumnas 3, Waena
Abepura. Namun ajakan mereka tidak diindahkan, mereka tetap bertahan dan akan
melanjutkan ke Vanimo PNG walaupun tanpa surat pelintas batas.

Karena tidak mengindahkan apa yang dijelaskan oleh Petugas, akhirnya Zet
Tanpa Cilong (Cucu Ondoafi Skouw) datang ke Zona Netral untuk mengusir ke 34
warga tersebut, kemudian warga tersebut dengan terpaksa melakukan pengunduran
ke daerah Indonesia.

“Kami sampaikan kepada bapak ibu sekalian bahwa siapapun yang akan
melintas antar Negara harus di lengkapi surat pelintas batas atau Pasport.
Bapak Ibu dengan kejadian ini jangan di buat sakit hati dan keributan, tadi itu
di luar pengawasan kami dan kami mohon sekali lagi apabila Bapak Ibu melintasi
antar kedua negara harus di lengkapi surat pelintasan dulu. Bapak Ibu kalian
jangan takut dengan kejadian yang tadi karena pemulangan kalian akan kami kawal
sampai tempat tujuan,” ujar  Bpk Yan
Numberi Kepala Administrator PLBN Skow.

Setelah diberi penjelasan oleh Kepala Administrator PLBN Skouw, ke 34
warga yang tidak memiliki dokumen resmi tersebut di kembalikan oleh aparat
gabungan yang berada di perbatasan RI-PNG dengan mengunakan Truk sipil Nopol DS
9444 JK dengan pengawalan dari Pospol Skow dan Densus 88 Polda Papua untuk
diantar ke rumah mereka masing-masing yang berada di daearah Perumnas Waena 3
dan Pasar Youtefa.