MK TERIMA GUGATAN SENGKETA PILKADA 2024 SELAMA 3 HARI KERJA
JAKARTA, “tabloidnusantara.com“ - Pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 bisa mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3 hari kedepan, jika tidak terima dengan pengumuman hasil rekapitulasi final oleh KPU. Hal tersebut dapat di lihat pada laman JDIH KPU RI, aturan mengenai pengajuan gugatan hasil pilkada ke MK tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 TABLOID NUSANTARA https://tabloidnusantara.com/mk-terima-gugatan-sengketa-pilkada-2024-selama-3-hari-kerja/ # JAKARTA, “tabloidnusantara.com“ - Pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 bisa mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3 hari kedepan, jika tidak terima dengan pengumuman hasil rekapitulasi final oleh KPU. Hal tersebut dapat di lihat pada laman JDIH KPU RI, aturan mengenai pengajuan gugatan hasil pilkada ke MK tertuang dalam Undang-undang Nomor 10




