Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

KARENA MENYALAHGUNAKAN WEWENANG SITUS “JURDIL2019.ORG. DI DI-TAKE DOWN

Jakarta – Penutupan situs akun pemantauan “Jurdil2019” ada indikasi ketidak netralan. Kata Anggota Badan Pengawasan Pemilu, ( Bawaslu ),”Mochammad Afifuddin.

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

Jakarta – Penutupan
situs akun pemantauan “Jurdil2019” ada indikasi ketidak netralan. Kata Anggota
Badan Pengawasan Pemilu, ( Bawaslu ),”Mochammad Afifuddin.

“Mochammad A.
mengatakan bahwa ketidak netralan itu dimana di situs tersebut sempat terlihat
foto salah satu Paslon Pilpres 2019. Disini kami akan mempermasalahkan
netralitas Jusrdil 2019 untuk pemantauan public, tidak semata-mata
menginformasikan perhitungan real count. Dimana wewenang, akreditasi lembaga
survei merupakan wewenang KPU. “Ujarnya.

Sebelumnya pihak
Bawaslu sudah menunjuk akreditasi kepada PT Prawedanet Aliansi Teknologi untuk
memantau Pemilu, mengelola situs jurdil2019, dan Bawaslu menyampaikan mempunyai
hak untuk mencabut lembaga survei yang tidak netral atau menlanggar aturan,
kami sudah berkomunikasi dengan Kominfo untuk menutup situs-situs yang melangga
aturan.

“Dengan situasi seperti saat ini semua orang harus tahu dong lembaga
pemantau harus netral, kalua sudah seprti saat ini dimana kenetralannya,”
ujar dia.

Hasil komunikasi
dengan Kominfo, Bawaslu hanya akan menutup situs “jurdil2019.org.” yang
bermasalah, kemudian adanya situs yang mirip dan konten, Bawaslu juga meminta Kominfo
menutup akun “jurdil2019.net. “Tegasnya.

Perhitungan
suara real count yang berada di situs jurdil2019.org. sudah di blokir oleh
Kementrian Komunikasi dan Informatika, karena menyalahgunakan izin yang di
berian Bawaslu. Pungkasnya.