MAJALENGKA, tabloidnusantara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI melalui Wakil Menteri ATR/BPN RI Ossy Dermawan, menyerahkan lebih dari 1.600 sertifikat tanah hasil redistribusi kepada warga Desa Cengal dan Nunukbaru di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis (13/2)
Ossy Dermawan mengatakan penyerahan sertifikat ini mengakhiri penantian panjang masyarakat di dua desa tersebut yang telah memperjuangkan legalitas tanah leluhurnya selama puluhan tahun.
“Alhamdulillah, proses redistribusi tanah ini berjalan lancar dan sukses berkat sinergisitas semua pihak demi kemaslahatan masyarakat,” kata Ossy.
BACA JUGA : POLISI BONGKAR SINDIKAT PRAKTIK PENGOPLOS GAS SUBSIDI 3 KG KE 12 KG DAN 50 KG
Ia menuturkan redistribusi tanah ini diantaranya 39,74 hektare lahan yang sebelumnya berstatus hutan lindung, kemudian diubah menjadi hutan produksi, dan akhirnya ditetapkan sebagai permukiman.
Ossy menyebutkan sertifikat tanah yang diberikan itu berstatus elektronik karena sudah terdaftar, serta telah diterbitkan oleh BPN Kabupaten Majalengka.
Lanjutnya, penyerahan sertifikat ini bisa memberikan kepastian hukum, legalitas atas kepemilikan tanah, dan membuka peluang ekonomi bagi warga.
Ossy menambahkan, selain penyerahan sertifikat, pihaknya pun sudah meresmikan Kampung Reforma Agraria di Desa Nunukbaru dan Cengal sebagai pusat pengembangan ekonomi berbasis pertanian, peternakan, dan kerajinan lokal.
“Dengan adanya kepastian hak atas tanah, kami harap masyarakat bisa memanfaatkannya secara produktif, sesuai dengan potensi daerahnya,” ujarnya.
Kemudian, Ossy mengatakan bagian dari program reforma agraria, pemerintah juga membangun berbagai fasilitas pendukung, seperti Rumah Tenun, Pondok Domba, serta lahan demplot pertanian bawang merah dan bawang putih.
BACA JUGA : SATGAS TNI SUKSESKAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS DIPAPUA
Menurutnya, tenun gadod khas Desa Nunukbaru memang harus mendapat perhatian dari pemerintah sebagai warisan budaya yang terus dilestarikan.
Ossy berharap Kampung Reforma Agraria ini dapat menjadi percontohan nasional, khususnya dalam pengelolaan tanah hasil redistribusi agar memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan.
“Kami berpesan kepada masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan tanah ini sebaik mungkin demi kesejahteraan bersama,” ucapnya.