Menu

JOKOWI CABUT PERPRES PENANAMAN MODAL INDUSTRI MIRAS

JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Presiden Ir. Joko
Widodo, resmi cabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru
industri miras yang mengandung alkohol.

noviandigilunarcom 5 tahun ago 4


JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Presiden Ir. Joko
Widodo, resmi cabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru
industri miras yang mengandung alkohol.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).

BACA JUGA : KONTAK TEMBAK DI MIL 53, TIMIKA, SATU ANGGOTA KKB BERHASIL DILUMPUHKAN

Dalam jumpa pers secara virtual Jokowi, menjelaskan
terkait lampiran perpres yang mengatur investasi miras ini, saya banyak menerima
masukan dari ulama MUI, ulama NU, ulama Muhamadiyah, dan ormas-ormas Islam,
serta dari provinsi dan daerah, ” jelas Jokowi.

Seperti kita ketahui bersama bahwa perpres
investasi miras, yang mengatur soal penanaman modal terkait minuman keras
termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan
tertentu.

1. – Bidang usaha: industri minuman keras
mengandung alkohol

– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat
dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi
Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b)
Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.2. – Bidang usaha: industri minuman
mengandung alkohol (anggur)

– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat
dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi
Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b)
Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. – Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat
dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi
Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b)
Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.4. – Bidang usaha: perdagangan
eceran minuman keras atau alkohol

– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya
khusus.

4. – Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima
minuman keras atau alkohol

– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

BACA JUGA : TAHAN INTER DENGAN SKOR 0-0, JUVENTUS LOLOS KE FINAL COPPA ITALIA

Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

sumber : Detik.com