Jakarta,”Tabloidnusantara.com”
– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertugas untuk memberikan dukungan dan
fasilitasi terhadap penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam 9
bulan terakhir ini, Kemendagri bersinergi bersama stakeholder terkait untuk
menyiapkan berbagai regulasi, data kependudukan, data keuangan, hingga
berkaitan dengan dukungan teknis di lapangan.
Direktur Jenderal (Dirjen)
Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, sebagai salah satu
dukungan lainnya, Kemendagri juga membentuk tim monitoring dan melakukan
pemantauan ke 32 provinsi, yang dibentuk menjadi 4 tim, yakni sebagai berikut:
“Baca Juga : MENDAGRI MINTA KEPALA DAERAH SIAPKAN PILKADES SERENTAK 2020”
Pertama, tim monitoring
anggaran yang dikoordinir oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Itjen
Kemendagri. “Tim ini bertugas untuk memastikan bahwasanya pembiayaan dan
realisasi anggaran di APBD masing-masing daerah berjalan baik,” kata
Akmal.
Kedua, tim yang membantu
penyiapan data kependudukan yang dipimpin oleh Dirjen Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kemendagri. “Tim ini membantu menyiapkan data
kependudukan atau melakukan perekaman bagi warga yang belum sempat melakukan
perekaman sebagai syarat melaksanakan Pilkada,” ujarnya.
“Baca Juga : MAYJEN TNI IGNATIUS YOGO TRIYONO, M.A PIMPIN SERTIJAB PEJABAT DI LINGKUNGAN MAKODAM”
Ketiga, tim pemantauan
terhadap Kota/Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkades. “Ini penting,
karena kita masih berada pada posisi pandemi Covid-19, kita menginginkan
pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan bisa direplikasi dalam
pelaksanaan Pilkades,” imbuhnya.
Keempat, tim pemantau Pilkada
yang bekerja di bawah koordinasi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. “Kita
bergerak ke 32 provinsi, masing-masing provinsi ada yang personilnya 2 atau 3
orang, tugasnya adalah memastikan bahwasanya seluruh tahapan Pilkada berjalan
dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan yang disepakati bersama,”
jelas Akmal.
Akmal juga menegaskan,
pihaknya memastikan petugas yang diterjunkan ke lapangan bersifat netral.
“Tim melaksanakan tugasnya secara netral dan profesional, dan sekali lagi
Dirjen Otda bertanggung jawab untuk memastikan apabila ada petugas yang tidak
netral, kami akan melakukan klarifikasi dan investigasi terkait hal ini,”
pungkasnya.
(Adm/Nat)