Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

ANTONIO BANERRA MANTAN RESIDIVIS YANG MENGAKU KORBAN KERUSUHAN 1998

Surabaya – Polisi menyebut pemilik akun Facebook Antonio Banerra, Arif Kurniawan Radjasa sebagai seorang residivis. Kemudian dari Arif, polisi juga mendapatkan keterangan mengenai alasan dirinya menyebarkan hoaks terulangnya kerusuhan 1998.

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram


Surabaya
– Polisi menyebut pemilik akun Facebook Antonio Banerra, Arif Kurniawan Radjasa
sebagai seorang residivis. Kemudian dari Arif, polisi juga mendapatkan
keterangan mengenai alasan dirinya menyebarkan hoaks terulangnya kerusuhan
1998.

Usai
penangkapan pada Sabtu (6/4) malam, polisi terus mendalami kasus penyebaran
hoaks terulangnya kerusuhan 1998 yang dilakukan pemilik akun Facebook Antonio
Banerra. Pelaku akan dijerat UU ITE.

“Pasal
yang kita kenakan tetap yang tertinggi 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016
tentang ITE. Ancamannya di atas 5 tahun sehingga kita bisa menahan yang
bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung
Mangera di ruang Direskrimsus Polda Jatim, Minggu (7/4). Barung mengatakan
penangkapan tersangka dilakukan karena seminggu sebelumnya ada laporan yang
masuk. Untuk itu, polisi langsung bergerak cepat agar penyebaran hoaks tidak
menimbulkan luka dan keresahan di masyarakat.

“Atensi
Mabes Polri atensi Polda Jatim sama terhadap akun yang namanya Antonio Banerra
ini. Ini pengaduan sudah satu minggu yang lalu sudah masuk ke bareskrim dan
humas polri dari berbagai netizen dan masyarakat,” imbuhnya.

Kemudian
polisi juga menyebut Arif sebagai seorang residivis. Selain itu, tersangka juga
sebelumnya pernah bekerja sebagai sales di sebuah TV Kabel.

“Yang
bersangkutan memang seorang residivis,” kata Kasubdit V Cyber Crime Polda
Jatim AKBP Cecep Susatya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya.

Menurut
Cecep, Arif terjerat kasus perampasan sekitar 10 tahun yang lalu. Meski begitu,
ia tidak memberikan informasi lebih detail mengenai kasus tersebut.

“Kasus
perampasan sudah sekitar 10 tahun yang lalu di Jawa Timur,” imbuhnya.

Setelah
diselidiki lebih jauh, polisi mendapatkan keterangan mengenai alasan Arif
membuat hoaks terulangnya kerusuhan 1998 jika salah satu capres terpilih.
Pemilik akun Antonio Banerra itu mengatakan keluarganya merupakan korban
kerusuhan tersebut.

“Ya
kalau sementara keterangannya seperti itu,” kata tambahnya.

Tidak
hanya Arif, polisi juga menangkap terduga penyebar hoaks yang masih berkaitan
dengan akun Facebook Antonio Banerra. Ia ditangkap karena ikut mengomentari dan
menyetujui postingan terulangnya kerusuhan 1998.

“Ya,
benar sudah tertangkap (di Nganjuk),” kata Barung saat dihubungi detikcom.

Sebelumnya
Arif ditangkap karena di akun Facebooknya Antonio Banerra, ia mengajak
masyarakat memilih salah satu paslon pada Pilpres 2019 dan mengaitkannya dengan
kerusuhan 1998.

Selain
itu, Arif juga menyebarkan hoaks jika tak memilih paslon tersebut, tragedi
kerusuhan 1998 dan perkosaan massal kepada etnis Tionghoa akan terulang.