Prajurit TNI Berhasil Mengamankan Dua Penjambret Tas
PALEMBANG
– Zukarnain (24) dan M Rizki (23) diduga melakukan aksi penjambretan di kawasan
Jalan Rajawali, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (8/3/2019). Namun, aksi
mereka gagal setelah korban berteriak. Keduanya kemudian diamankan oleh anggota
TNI yang kebetulan melintas di lokasi.
Zulkarnain dan Rizki pun diserahkan ke Polsek Ilir Timur 2 Palembang
untuk dilakukan proses hukum.
Informasi
yang dihimpun, Rizki mulanya mengendarai motor bersama Zulkarnain menuju ke
lokasi kejadian setelah sebelumnya melayat ke rumah bibinya di kawasan Serong,
Kabupaten Banyuasin. Baca juga: Diduga Korban Jambret, Ibu Hamil 8 Bulan Tewas
Saat Hendak Jemput Anak Setelah melayat, mereka memutuskan untuk jalan-jalan
menuju Rajawali. Di sana, mereka melihat korban yang mengendarai motor langsung
dipepet dan mencoba menarik tas perempuan tersebut. Nahas, dari arah belakang,
satu unit mobil menabrak motor kedua pelaku tersebut hingga akhirnya terjatuh.
”
Anggota TNI yang amankan kami. Tasnya belum dapat, karena korban teriak hingga
kami ditabrak mobil dari belakang. Kami baru pulang melayat tempat bibi,”
kata Rizki, saat berada di Polsek Ilir Timur 2 Palembang. Rizki mengakui jika
dirinya pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama pada 2018 kemarin. Ia
mengaku khilaf kembali melakukan aksi jambret setelah melihat tas korban.
“Saya
yang bawa motor, Zulkarnain di belakang. Khilaf karena lihat tasnya saja,”
ujar dia. Sedangkan Zulkarnain mengaku tak mengetahui jika Rizki akan melakukan
jambret. Ia pun terkejut saat melihat Rizki menarik tas korban saat berada di
lokasi. “Tiba-tiba dari belakang ditabrak mobil. Saya benaran tidak tahu
jika Rizki narik tas orang,” kata dia. Kapolsek Ilir Timur II, Palembang,
Kompol Milwani membenarkan jika kedua
pelaku saat ini telah diserahkan untuk diproses hukum. Baca juga: Polisi
Interogasi Pelaku Jambret dengan Ular, Polda Papua Minta Maaf Menurut dia,
kedua pelaku diamankan anggota TNI yang berada di lokasi dari amukan massa yang
marah atas ulah mereka. “Sempat diamuk massa, tapi berhasil diamankan
anggota TNI dan diserahkan ke kami. Kedua pelaku masih diperiksa sekarang, satu
atas nama Riski memang adalah residivis,” ungkap Milwani. Atas perbuatannya,
Riski dan Zulkarnain terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan
Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.