Jayapura,”https://tabloidnusantara.com/”- Ketua
Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Jayapura, Rustan Saru menegaskan pada
pekan depan, pihaknya akan menerapkan sanksi dari Peraturan Wali Kota (Perwal)
nomor 10 tahun 2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan dunia usaha.
“Rabu, 16 September 2020 akan diterapkan sanksi Perwal bagi masyarakat dan dunia usaha yang melanggar jam beraktivitas,” kata Rustan Saru yang juga menjabat sebagai wakil wali kota Jayapura, kepada redaksi koranpapua.com, Jumat, 11 September 2020 di ruang kerjanya.
Menurut Rustan, dalam Perwal
nomor 10 tahun 2020 tersebut mengatur soal pembatasan aktivitas untuk
perpanjangan yang berlaku pada 3 September hiungga 30 september 2020.
“Ada dua hal yang menjadi
dasar dikeluarkan Perwal tersebut, yaitu, perpanjangan aktivitas masyarakat
dari pukul 06.00 hingga 21.00 WIT, dalam rangka membangkitkan perekonomian
masyarakat Kota Jayapura, dan yang kedua adalah, perluasan aktivitas
masyarakat, misalnya sudah kami bolehkan acara pernikahan dan resepsi, sudah
boleh pertandingan olahraga, Bar, dan XXI, tentunya ini dilakukan dengan
pengawasan ketat, dan wajib taati protokol kesehatan,” ujarnya.
Kenapa dibuka? Kata Rustan,
dasarnya ada dua, yaitu, RO Kota Jayapura di Agustus sudah 0,8, dan yang kedua
grafis bulanan covid-19 (kasus) di Kota Jayapura memuncak pada Juli kemudian
Agustus sudah turun. Faktanya di Jayapura pada Juli terdapat 944 kasus dan
turun pada Agustus menjadi 305 kasus.
“Walaupun dari sisi kasus
perhari masih Sembilan hingga 10 kasus. Tetapi dari fakta lapangan yang kami
lihat, sampai dengan hari ini, sudah mencapai 300 kasus. Itu artinya, satu hari
20 kasus. Ini pertanda bahanya soal New Normal. Kenapa terjadi begitu? memang
kami melihat masyarakat belum tertib, disiplin, dan taati aturan bebas
beraktifitas tanpa menggunakan masker,” katanya.
Sanksi Siap Diterapkan
Rustan Saru menegaskan, apabila masyarakat tak mengindahkan Perwal tersebut, maka siap-siap mendapat sanksi, baik itu sanksi perorangan maupun sanksi dunia usaha.
Baca Juga : “189 ORANG PESERTA MENGIKUTI SIDANG PARADE CABA PK TNI-AD TA 2020”
“Ada dua sanksi, yaitu sanksi
perorangan dan sanksi untuk usaha. Akan kami terapkan minggu depan. Sanksi
perorangan berupa denda Rp200ribu atau kerja bakti selama 1 jam, dan saksi
usaha berupa denda Rp500 ribu atau cabut ijin usaha. Kami menyampaikan kepada
masyarakat untuk memperhatikan Perwal tersebut,” tegas Rustan.
Dirinya juga menegaskan bahwa
dalam September ini, pihaknya akan tetap melakukan patroli guna memberikan
himbauan kepada masyarakat maupun dunia usaha.
“Kalau nanti pada pekan depan
masyarakat atau dunia usaha masih melanggar apa yang sudah ditetapkan dalam
Perwal tersebut, maka, jangan marah kalau kami langsung tindak. Sudah kami
himbau, yang tidak sadar dan dengar-dengaran, maka siap-siap menerima sanksi,”
kata Rustan.
(sumber Koranpapua.com)