Nantinya, pihak OJK dan perbankan yang berwenang untuk memblokir atau menutup rekening terafiliasi judi online.
“Kita akan tegas akan kemkomdigi mengirimkan data-data itu, ketua OJK sudah menyatakan kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka ini kemudian akan langsung diblok, jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi bagi yang sedang, pernah, tidak lagi bermain-main dengan judi online,” jelasnya.
Di sisi lain, Komdigi juga terus mengembangkan situs cekrekening.id yang akan terintegrasi dengan anti-scam center yang digagas oleh OJK. Hal ini, kata dia, untuk membantu literasi digital agar masyarakat dapat memilah mana rekening yang terindikasi aktivitas ilegal, termasuk judi online, kejahatan keuangan, dan mana rekening yang aman.
“Jadi ini upaya-upaya bersama yang kita akan lakukan, kami ingin mengingatkan, dengan perkuatan kerjasama seperti ini semua rekening dapat dipantau,” ujar Meutya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam kesempatan yang sama menjelaskan pihaknya tidak akan langsung memblokir rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.
Mahendra mengatakan informasi dari Komdigi soal rekening-rekening tersebut akan diteruskan ke bank-bank untuk dinilai apakah terindikasi melakukan aktivitas ilegal atau tidak.
“Kami juga meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman terhadap rekening tadi dan pemilik rekeningnya untuk juga melakukan assessment yang menyeluruh dan melakukan langkah serupa bagi rekening-rekening lainnya yang dimiliki oleh orang yang memiliki rekening yang diblokir tadi itu,” papar Mahendra.
Tidak hanya itu, menurut Mahendra, bank juga akan dituntut untuk melakukan pendalaman, sehingga betul-betul bisa menjaga dari semua transaksi dan rekening yang terkait dengan nama-nama pemilik rekening yang terkait judi online untuk juga dilakukan pemblokiran.