Jakarta,
“tabloidnusantara.com” – Kabar berita yang memuat adanya konten soal pemulangan
600 orang, warga negara indonesia yang
tergabung dalam “ISIS”, menuai sorotan publik dalam hal ini Pemerintah dalam
mengambil keputusan harus jernih.
Seperti halnya
yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin menyebut perlu banyak
pertimbangan sebelum memulangkan WNI eks anggota ISIS dari Suriah.
Aziz, memaparkan
ada tiga pertimbangan apakah kita terima, kemudian melalui filter atau dalam
hal sosialisasi UU, yang bertanggung jawab leading sektornya adalah BNPT.
Bahwa siapun memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pengayoman oleh negara. “Atau kita tolak? tapi dalam PP 7/2012 itu kewajiban negara untuk tetap anggap warga negara itu punya hak untuk kembali. Nah untuk kembali itu tentu melalui tahapan, tahapannya adalah jangan sampai ideologi pancasila dan UUD 45 luntur,” jelasnya.
Disisi lain,
Presiden Joko Widodo(Jokowi) mengisyaratkan menolak pemulangan 600 warga negara
Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS ke Tanah Air. Meski demikian, menurut
kepala negara, keputusan itu masih akan dibahas dalam rapat terbatas (ratas).
Secara pribadi
Jokowi menyatakan tidak setuju atas rencana pemulangan 600 warga negara
indonesia yang tergabung dalam ISIS, itu. “Adanya banyak pertimbangan yang
harus diklakulasi plus minusnya, semua dihitung secara detail. Dan keputusan
itu pasti kita ambil dalam ratas setelah mendengarkan dari
kementerian-kementerian dalam menyampaikan hitungannya. “Kata Jokowi.
Mahfud juga
mengakui bahwa sebagai WNI tetap memiliki hak untuk tidak kehilangan statusnya
sebagai warga negara. Dia mengatakan sedang mencari formula yang tepat terkait
WNI eks ISIS ini. Itu jawaban sebagai Menko Polhukam,” ujarnya.
Pendapat secara
pribadi Mahfud mengaku setuju untuk tidak memulangkan mereka. Sebab, hal itu
berbahaya bagi negara. Apalagi secara hukum paspornya bisa saja dicabut karena
pergi secara ilegal. katanya.