Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
HEADLINE

SINDIKAT CURANMOR DI KOTA JAYAPURA, BERHASIL DIBEKUK

Jayapura, “tabloidnusantara.com” – Tim Carli Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk satu sindikat pencurian kendaraam bermotor di Kota Jayapura, Senin (17/2) malam.

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

Jayapura, “tabloidnusantara.com” – Tim Carli Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk satu sindikat pencurian kendaraam bermotor di Kota Jayapura, Senin (17/2) malam.

DR dan SN yang diketahui
merupakan pelaku curanmor dan penada ditangkap di dua lokasi berbeda di
seputaran Abepura. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan satu unit
motor hasil curian yang dilaporkan hilang berdasarkan LP : 899/VI/2019/sek
abepura/24 juni 2019.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasubag Humas Polresta Jahja Rumra, SH.,MH menjelaskan penangkapan keduanya dari hasil pengembangan dan keterangan RW pelaku curanmor.

BACA JUGA : POLDA PAPUA SIAPKAN PENGAMANAN PON XX TAHUN 2020 DAN PILKADA SERENTAK DI 11 KABUPATEN DI PROVINSI PAPUA

“Dari keterangan RW, anggota
melakukan penangkapan terhadap DR yang membeli motor tersebut. Sementara dari
hasil pemeriksaan DR, anggota kembali melakukan penangkapan terhadap SN yang
merupakan pelaku curanmor,” cetusnya.

Kata AKP Jahja dari pengakuan DR,
motor honda beat dibelinya seharga Rp.3 juta dari pelaku SN. Sedangkan SN
sendiri menjelaskan motor tersebut merupakan motor hasil kejahatannya pada
tahun 2019 lalu belakang gudang sumber makmur.

“SN dan RW merupakan kompolotan
spesialis curanmor yang sering beroperasi di seputaran Abepura, dugaan kuat
keduanya sudah lebih dari satu kali menggasak motor orang lain,” bebernya.

Lanjut AKP Jahja saat ini kedua
pelaku baik pelaku curanmor dan penada sudah diamankan di Mapolresta guna
menjalani proses lebih lanjut. Bahkan atas perbuatanya SN dijerat pasal 363
KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman diatas lima tahun
penjara, sementara DR dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil
curian dengan ancaman 4 tahun delapan bulan. (Andi)