JAKARTA, tabloidnusantara. Jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji lembaga pemasyarakatan kembali terungkap. Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap seorang pengedar sekaligus pengguna sabu yang mengaku mendapat perintah langsung dari seorang narapidana yang masih mendekam di salah satu lapas di Jakarta.
Tersangka berinisial OR (33) diringkus pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Bangka V, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 September 2026.
Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Purwaditya, mengungkapkan modus operandi tersangka yang terhubung dengan pengendali di dalam lapas.
“Dari pengakuan, dia menghubungi seseorang yang masih di dalam lapas tersebut, kemudian disuruh mengambil di suatu daerah. Namun, ini masih dalam pendalaman. Mohon doanya mudah-mudahan kami bisa melakukan pengembangan selanjutnya,” kata Purwaditya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Pengungkapan bermula saat tim reskrim melakukan patroli dan penyelidikan dalam rangka operasi tersebut. Saat OR diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan lima plastik klip bening kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
“Saat diamankan seorang laki-laki inisial OR dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 5 plastik klip bening kecil berisikan sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mampang untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, terungkap fakta bahwa OR bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman sekitar lima tahun penjara. Ironisnya, setelah bebas, ia kembali mengedarkan sekaligus mengonsumsi barang haram tersebut.
“Selain mengedarkan, yang bersangkutan juga menggunakan narkotika tersebut,” ucap Purwaditya.
Polisi mendalami alur komunikasi antara OR dengan sang pengendali di lapas. Diduga kuat, OR hanya bertugas sebagai kurir pengambil dan pengecer di lapangan, dengan sasaran peredaran di kawasan tempat hiburan malam di Kemang, Jakarta Selatan.
Barang bukti yang diamankan berupa lima paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,11 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, dan 0,22 gram, serta satu unit telepon seluler Samsung A02 warna abu-abu yang digunakan untuk berkomunikasi.
Atas perbuatannya, OR kini harus kembali menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Polsek Mampang Prapatan menegaskan pengembangan kasus masih terus berjalan untuk membongkar siapa sosok di dalam lapas yang mengendalikan peredaran ini dan memutus mata rantai jaringannya.
